Sidang Kasus Penipuan Bisnis SPBU Terdakwa Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Didemo Masyarakat di PN Bale Bandung

3 Januari 2023, 10:20 WIB
Sidang Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara diwarnai unjukrasa /


GALAMEDIA NEWS- Sidang dengan terdakwa mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara didemo oleh organisasi masyarakat.

Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara didakwa melakukan penipuan dan penggelapan bisnis SPBU dengan kerugian puluhan miliaran rupiah.

Sidang mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan digelar di Pengadilan Bale Bandung, sebagai sidang lanjutan digelar pada Senin kemarin.

Sidang Mantan Ketua DPRD Jabar


Dalam sidang Irfan Suryanagara tersebut sudah memasuki keterangan ahli, Senin kemarin dihadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia Floradianti.

Ahli menyoal mengenai pasal 372, pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Tidak hanya itu pasal lain yang didakwakan kepada Irfan yakni Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga dibahas oleh ahli pidana.

Baca Juga: MAU DOWNLOAD Video TIKTOK Tanpa Watermark? Begini cara Mudahnya

Lebih spesifik pasal TPPU dibahasnya lebih detail bahwa TPPU dilakukan dengan azas pembuktian terbalik atas kasus yang dilakukan Irfan.

Menurutnya penyitaan aset atas hasil kejahatan dapat dilakukan dengan pembuktian tindak pidana asal yakni penipuan dan penggelapan.


Demo Sidang Irfan Suryanagara


Pengunjukrasa datang sesaat sidang akan digelar, massa meminta agar hakim menjatuhkan vonis yang maksimal sesuai dengan perbuatan terdakwa.

Unjukrasa tersebut selain membentangkan spanduk juga menggelar orasi. Dalam pelaksanaan unjukrasa tersebut berlangsung tertib.

Unjurasa berlangsung di dekat Pengadilan Negeri Bale Bandung mereka membentangkan beberapa poster yang bertuliskan :

"Tikus Kantor Buang ke Tempat yang Kotor"

"Wakil Rakyat seharusnya merakyat jangan Bangsat Uang Rakyat".

Baca Juga: Kalahkan Filipina, Indonesia Tantang Vietnam di Semifinal Piala AFF 2022

Sidang kasus penipuan dengan terdakwa mantan Ketua DPRD Jawa Barat di demo oleh masyarakat galamedia
 

 

Kronologi Kasus Penipuan Irfan

Seperti diketahui Mantan Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara bersama istrinya, Endang Kusumawaty ditahan pihak Kejaksaan Negeri Cimahi.

Mantan Ketua DPRD Jabar dan istrinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan bisnis SPBU dengan kerugian sebesar Rp 77 Miliar.

Irfan dilaporkan oleh seorang korban berinisial SG atas penipuan, penggelapan dan pencucian uang dengan modus bisnis SPBU selama periode 2014 - 2019.

Modus yang dilakukan mantan Ketua DPRD Jabar tersebut menjanjikan kerjasama di bidang usaha SPBU.

Mereka menjanjikan kerjasama dalam pembelian dan pengelolaan SPBU. Juga membujuk korban untuk membeli rumah dan tanah untuk tempat tinggal karyawan SPBU.

Namun ternyata pihak korban sama sekali tidak mendapatkan keuntungan dari bisnis tersebut sesuai dengan apa yang dijanjikannya.

Justru yang terjadi korban malah menelan kerugian sebesar Rp 77 miliar. Sehingga mantan Ketua DPRD Jabar tersebut dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Pihak polisi sudah mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit SPBU di antaranya di Karawang, Kota Cirebon, Pelabuhan Ratu dan Sukabumi.

Selain itu, Polisi juga mengamankan rumah yang ada di Bandung dan Cimahi, satu Villa di Sukabumi dan juga sebidang tanah di yang ada di Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: KODE REDEEM Games FF FREE FIRE Terbaru Hari Ini 3 Januari 2023, Tinggal Ikuti Langkahnya

Polisi juga telah memblokir tujuh rekening milik tersangka IS dan istrinya EK yang ada diberbagai Bank yang digunakan tersangka untuk kejahatan.

Irfan Suryanegara merupakan politis Demokrat yang menjabat Ketua DPRD Jabar periode 2009-2014 dan wakil Ketua DPRD Jabar pada periode 2014-2019.

Irfan Suryanegara juga saat ini masih tercatat sebagai anggota DPRD Jabar periode 2019-2024 dari fraksi Demokrat dengan daerah pemilihan Kota Depok dan Bekasi.***

Editor: Ryan Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler