Pantau Harta Kekayaan Pejabat Penyelenggara Negara Melalui Situs Ini, Begini Cara Melihatnya!

12 Februari 2023, 15:16 WIB
Tangkapan layar halaman menu e-Announcement untuk melihat hasil pencarian harta kekayaan pejabat penyelenggara /www.elhkpn.kpk.go.id/

GALAMEDIANEWS - Untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pejabat negara harus menyerahkan laporan Harta Kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN.

 

Masyarakat dapat mengikuti LHKPN dan bahkan melaporkan jika ada harta yang tidak benar atau tidak sesuai. Semua mekanisme ini diterapkan sebagai bentuk pencegahan korupsi yang melibatkan masyarakat.

LHKPN Baca Juga: Begini Cara Menyampaikan LHKPN Bagi Pejabat Penyelenggara Negara yang Harus Kamu Ketahui

Kewajiban pejabat publik untuk mengungkapkan harta kekayaannya diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Peraturan Pemerintah No. 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

Menurut Denny Setiyanto, Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) LHKPN KPK , pejabat publik yang wajib melaporkan harta kekayaannya antara lain pegawai negeri sipil, menteri, gubernur, hakim, dan pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam administrasi publik. Dalam mengisi LHKPN, pejabat publik harus mengungkapkan seluruh harta kekayaannya, pasangannya, dan anak yang menjadi tanggungannya.

Setelah diumumkan, KPK akan mempublikasikan LHKPN para pegawai negeri sipil, yang dapat diakses oleh publik melalui situs https://elhkpn.kpk.go.id/ Masyarakat dapat melihat informasi mengenai harta kekayaan pegawai negeri sipil, seperti nilai kepemilikan tanah, kendaraan, utang piutang atau surat berharga. Di situs ini, masyarakat juga bisa melaporkan jika ada dana publik yang disalahgunakan, tentu saja dengan menyertakan bukti-bukti.

 

LHKPN mendorong partisipasi publik dalam pemerintahan yang bersih sebagai alat untuk mengawasi kegiatan lembaga-lembaga administrasi publik, memantau penyelenggaraan pemerintahan, dan mendidik masyarakat dalam berintegritas dan transparansi 

Berikut ini adalah tata cara untuk mengakses LHKPN 

1. Kunjungi situs web https://elhkpn.kpk.go.id dan klik menu "e-Announcement atau Pengumuman Elektronik"

2. Pada menu e-Announcement, masukkan nama, tahun pelaporan, dan instansi pemerintah yang ingin diketahui harta kekayaannya melalui LHKPN.

3. Setelah ditemukan, masyarakat dapat melihat total harta kekayaan pejabat penyelenggara negara tersebut. Kamu dapat melihat dan mengunduh deskripsi aset dengan menggunakan tombol hijau. Untuk dapat mengakses informasi LHKPN. kamu harus mengisi nama, usia, dan pekerjaan.

Baca Juga: LHKPN Memastikan Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Harta Negara

4. Dengan menggunakan tombol biru, masyarakat juga dapat membandingkan aset penyelenggara negara dengan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini memungkinkan publik untuk memahami perbedaan dana yang dilaporkan oleh pejabat terkait

5. Jika kamu merasa LHKPN yang dilaporkan oleh pejabat penyelenggara negara tidak sesuai, kamu dapat mengirimkan laporan melalui dengan mengklik tombol dengan panah merah yang tersedia

6. Pelaporan ketidaksesuaian LHKPN dapat dilakukan dengan memasukkan identitas, nomor handphone dan alamat email yang benar. Masyarakat dapat menambahkan bukti pendukung seperti foto dan informasi lainnya sebagai lampiran dengan ukuran file maksimal 6.000 KB dan informasi lainnya

Demikian cara yang dapat dilakukan untuk mengetahui harta kekayaan para pejabat penyelenggara negara yang bisa diakses oleh seluruh masyarakat indonesia melalui laman https://elhkpn.kpk.go.id ***

Editor: Imam Ahmad Fauzan

Sumber: aclc.kpk.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler