Begini Cara Menyampaikan LHKPN Bagi Pejabat Penyelenggara Negara yang Harus Kamu Ketahui

- 12 Februari 2023, 15:03 WIB
Tangkapan layar halaman situs e-lhkpn KPK
Tangkapan layar halaman situs e-lhkpn KPK /https://elhkpn.kpk.go.id//

GALAMEDIANEWS - Berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewajibkan setiap penyelenggara negara untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum, selama, dan setelah menjabat.

Terhitung sejak tahun 2017, KPK sudah tidak lagi menyediakan formulir cetak untuk LHKPN. Sebagai gantinya, KPK luncurkan aplikasi pelaporan harta kekayaan secara daring atau dikenal dengan e-LHKPN yang dapat diakses melalui situs resmi KPK di http://www.elhkpn.kpk.go.id/

Melalui aplikasi ini, penyelenggara negara atau wajib lapor dapat mengisi dan menyampaikan laporan harta kekayaannya kapanpun dan dimanapun berada

Berikut 4 Proses LHKPN yang Perlu Anda Ketahui

Perlu diketahui bahwa ada empat proses dalam e-LHKPN yang perlu dilakukan oleh wajib lapor untuk dapat mengisi dan menyampaikan LHKPN hingga dapat dipublikasikan, yaitu e-Registration, e-Filing, e-Verifikasi, dan e-Pengumuman.

Baca Juga: Tingkatkan Skor IPK: KPK Sarankan Perbaikan untuk Sektor Ini. Apa Saja Sektornya, Simak penjelasannya!

Baca Juga: Hasil IPK Menurun di Tahun 2022, KPK Sebut Tanggung Jawab Bersama

Khusus bagi penyelenggara negara/wajib lapor yang baru pertama kali menyampaikan LHKPN secara online, harus memiliki akun dan telah diaktifkan terlebih dahulu.

  1. Tahap e-Registrasi, 

Pada tahap ini, proses pendataan dan registrasi dilakukan oleh Unit Pengelola LHKPN (UPL) di masing-masing instansi. Pengelola UPL atau admin instansi biasanya melakukan pendataan pada bulan Oktober sampai dengan Desember tahun sebelumnya.

Halaman:

Editor: Imam Ahmad Fauzan

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x