GALAMEDIANEWS - Berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewajibkan setiap penyelenggara negara untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum, selama, dan setelah menjabat.
Terhitung sejak tahun 2017, KPK sudah tidak lagi menyediakan formulir cetak untuk LHKPN. Sebagai gantinya, KPK luncurkan aplikasi pelaporan harta kekayaan secara daring atau dikenal dengan e-LHKPN yang dapat diakses melalui situs resmi KPK di http://www.elhkpn.kpk.go.id/
Melalui aplikasi ini, penyelenggara negara atau wajib lapor dapat mengisi dan menyampaikan laporan harta kekayaannya kapanpun dan dimanapun berada
Berikut 4 Proses LHKPN yang Perlu Anda Ketahui
Perlu diketahui bahwa ada empat proses dalam e-LHKPN yang perlu dilakukan oleh wajib lapor untuk dapat mengisi dan menyampaikan LHKPN hingga dapat dipublikasikan, yaitu e-Registration, e-Filing, e-Verifikasi, dan e-Pengumuman.
Baca Juga: Hasil IPK Menurun di Tahun 2022, KPK Sebut Tanggung Jawab Bersama
Khusus bagi penyelenggara negara/wajib lapor yang baru pertama kali menyampaikan LHKPN secara online, harus memiliki akun dan telah diaktifkan terlebih dahulu.
- Tahap e-Registrasi,
Pada tahap ini, proses pendataan dan registrasi dilakukan oleh Unit Pengelola LHKPN (UPL) di masing-masing instansi. Pengelola UPL atau admin instansi biasanya melakukan pendataan pada bulan Oktober sampai dengan Desember tahun sebelumnya.