Begini Cara Menyampaikan LHKPN Bagi Pejabat Penyelenggara Negara yang Harus Kamu Ketahui

- 12 Februari 2023, 15:03 WIB
Tangkapan layar halaman situs e-lhkpn KPK
Tangkapan layar halaman situs e-lhkpn KPK /https://elhkpn.kpk.go.id//

Pengelola UPL atau admin instansi ditunjuk oleh pimpinan tertinggi berdasar surat keputusan. Sedangkan tugasnya antara lain mengelola dan melengkapi data master jabatan dan mengelola data penyelenggara negara/wajib lapor yang meliputi penambahan, pengurangan, penonaktifan, pembuatan, dan pengaktifan rekening penyelenggara negara/wajib lapor serta melakukan pemantauan kepatuhan instansi.

Dalam melaksanakan tugasnya, pengelola UPL atau admin instansi berkoordinasi dengan KPK.

  1. Tahap e-Filing

Pada tahap e-Filling, pengisian dan penyampaian LHKPN dilakukan secara daring pada menu e-Filing dalam aplikasi e-LHKPN dengan mengikuti petunjuk yang telah disediakan.

Pejabat Penyelenggara Negara dapat menggunakan aplikasi e-LHKPN setelah mendapatkan akun e-Filing. Prosedur untuk mendapatkan akun e-Filing adalah pertama-tama penyelenggara negara/wajib lapor mengisi formulir permohonan aktivasi e-Filing LHKPN yang dapat diunduh pada aplikasi e-LHKPN dan selanjutnya menyerahkan formulir tersebut beserta fotokopi KTP kepada UPL di instansi masing-masing.


UPL kemudian melakukan pengecekan ketersediaan data penyelenggara negara/wajib lapor pada aplikasi e-LHKPN. Apabila belum terdaftar, UPL dapat menambahkan data dan membuat akun e-Filing. Jika sudah terdaftar namun statusnya belum "online", UPL dapat melakukan aktivasi akun e-Filing penyelenggara negara/wajib lapor.

Selanjutnya, pejabat penyelenggara negara/wajib lapor akan menerima email aktivasi yang berisi username dan password. Pihak Penyelenggara Negara/Wajib Lapor tersebut harus membuka tautan yang ada di dalam email tersebut untuk melakukan aktivasi akun.

Penyelenggara negara/wajib lapor kemudian akan diarahkan ke aplikasi e-LHKPN untuk melakukan login menggunakan username dan password yang tertera pada email aktivasi dan diminta untuk mengganti password. Selesai melakukan semua proses tersebut, barulah penyelenggara negara/wajib lapor dapat melakukan pengisian LHKPN dengan memilih tombol e-Filing.

  1. Tahap Verifikasi

Pada tahap ini, setelah penyelenggara negara/wajib lapor melakukan proses E-Filing, tim verifikasi LHKPN akan melakukan proses verifikasi dan validasi terhadap data harta kekayaan penyelenggara negara/wajib lapor. Verifikasi tersebut meliputi pengecekan data harta kekayaan dan kelengkapan dokumen pendukung, yaitu berupa surat kuasa sebagaimana lampiran 4 yang harus ditandatangani di atas materai oleh penyelenggara negara/wajib lapor dan keluarga untuk dikirimkan ke KPK.

  1. Tahap Pengumuman secara elektronik (e-Announcement). 

Setelah LHKPN telah diverifikasi oleh KPK akan diumumkan dan dapat dicek pada menu e-Announcement di website www.elhkpn.kpk.go.id. Jangka waktu yang dibutuhkan relatif singkat mengingat pihak pelapor hanya perlu mengupdate data kekayaan melalui aplikasi e-LHKPN selama satu tahun terakhir. Jika tidak ada perubahan, penyelenggara negara/wajib lapor cukup mengklik tombol yang mengkonfirmasi data sebelumnya.

Halaman:

Editor: Imam Ahmad Fauzan

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah