Yaqut Cholil: Fatwa Ulama Arab Saudi Menyebutkan Haji Non Prosedural Ibadahnya Tidak Sah

- 1 Mei 2024, 11:43 WIB
Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas saat menggelar pertemuan dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al Rabiah di Jakarta, Selasa (30/4/2024)/ ANTARA/Asep Firmansyah/
Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas saat menggelar pertemuan dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al Rabiah di Jakarta, Selasa (30/4/2024)/ ANTARA/Asep Firmansyah/ /

GALAMEDIANEWS – Ibadah Haji menjadi keinginan semua umat Islam di dunia, tak terlepas di Indonesia. Wajar, jika waktu tunggunya semakin lama. Hal ini karena antusias untuk naik haji setiap tahunnya bertambah.

Pemerintah sudah membuat aturan dan skema untuk haji. Semua sesuai dengan prosedural yang ada dan yang berlaku di Indonesia.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan siapapun yang melaksanakan ibadah haji secara non prosedural maka ibadahnya dianggap tidak sah, sebagaimana fatwa yang telah dikeluarkan Majelis Ulama Kerajaan Arab Saudi.

"Pemerintah Saudi Arabia melalui fatwa yang dikeluarkan, siapapun jamaah haji yang akan menggunakan cara-cara yang tidak prosedural atas ibadah mereka, maka ibadahnya tidak dianggap sah," kata Yaqut seusai menggelar pertemuan dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al Rabiah di Jakarta, Selasa 30 April 2024.

Yaqut menjelaskan, fatwa tersebut dikeluarkan sebagai tindakan tegas Pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk menertibkan mereka yang menyalahgunakan visa, di luar ketentuan yang berlaku.

Pelaksanaan ibadah haji hanya berlaku dua visa, yakni visa haji dan mujammalah. Sementara visa lainnya seperti visa ziarah dan ummal (pekerja) tidak bisa digunakan untuk berhaji.

Dirinya menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak tergiur dengan tawaran-tawaran dapat berhaji tanpa melalui antrean yang beredar di media sosial.

Baca Juga: Visa Haji Tahun Ini Akan Diterapkan Secara Ketat Oleh Arab Saudi

Sebelumnya di media sosial ditemukan seseorang yang mengklaim dapat memberangkatkan haji tanpa antrean lewat visa ziarah maupun ummal.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah