Syarat dan Jenis Barang Layanan Kargo Jemaah Haji Tim PosInd, Berikut Barang yang Dilarang Dikirim

- 21 Mei 2024, 09:16 WIB
Tim PosIND telah mulai melayani kargo haji di Makkah dan Madinah./PosIND
Tim PosIND telah mulai melayani kargo haji di Makkah dan Madinah./PosIND /

GALAMEDIANEWS - Tim PosIND mulai melayani kargo haji kiriman jemaah dari Arab Saudi ke sejumlah daerah di Indonesia. PosIND mengerahkan puluhan personil untuk melayani kiriman jemaah dari sejumlah titik di Arab Saudi.

Kiriman perdana Layanan kargo haji PosIND berasal dari jemaah di Madinah. Kiriman perdana dengan bobot sekitar tiga ton dikemas menggunakan box khusus layanan kargo haji berwarna putih dengan tulisan Indonesia.

“Tim kargo haji PosIND sudah kami stanby-kan di Makkah dan Madinah untuk melayani kiriman jemaaah haji. Saat ini, tim sudah mulai melakukan aktivitas packing dari beberapa kiriman jemaah,” kata Direktur Bisnis Kurir dan Logistik PosIND Tonggo Marbun, Selasa 21 Mei 2024.

Menurut dia, ada puluhan titik layanan kargo haji PosIND yang sudah disiapkan di Makkah dan Madinah. Titik kargo haji PosIND berada di sekitar penginapan, hotel, atau kawasan strategis lainnya yang mudah diakses jemaah.

Menurut Tonggo, jemaah yang akan melakukan pengiriman barang melalui kargo haji PosIND harus mematuhi beberapa persyaratan internasional. Pertama, barang yang tergolong dalam Dangerous Goods seperti bahan berbahaya, obat terlarang, dan barang-barang terlarang lainnya tidak diizinkan untuk dikirim.

Baca Juga: Dukung Bea Cukai dan Polri, PosIND Ungkap Kiriman Narkotika dan Obat Terlarang Masuk Indonesia

Kedua, barang dikemas dengan aman dan sesuai standar internasional untuk pengiriman udara. Pengepakan yang buruk dapat menyebabkan kerusakan barang selama transit. Ketiga, pastikan informasi pengirim dan penerima lengkap dan akurat, termasuk alamat lengkap, nomor telepon, dan alamat email.

“Keempat, tetapkan nilai yang akurat untuk barang Anda saat mengisi formulir deklarasi. Nilai yang terlalu rendah atau terlalu tinggi dapat menyebabkan masalah saat melewati pabean,” imbuh Tonggo.

Secara spesifik, ada beberapa barang yang dilarang untuk dikirim melalui kargo haji, diantaranya air zamzam, senjata, uang, emas, nerkoba, hewan, dan lainnya. Sedangkan barang yang diperkenankan seperti pakaian, sajadah, kurma, cokelat, mukena, sarung, dan lainnya.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah