Warga Bandung Diduga jadi Korban Manipulasi Bank, Beli Rumah Miliaran Rupiah Ternyata Lahannya Masuk GSB

5 Mei 2023, 21:30 WIB
Erwin Lewi (kiri) bersama Benny Wullur saat memperlihatkan denah rumahnya yang masuk ke dalam GSB, Jumat, 5 Mei 2023./Lucky M Lukman/Galamedianews /

GALAMEDIANEWS - Tak terpikirkan sebelumnya oleh warga Bandung ini jika pembelian rumah yang dilakukannya tahun 2015 lalu bakal menjadi permasalahan besar.

Warga bernama Erwin Lewi ini tak cuma merugi secara finansial, tapi juga nama baiknya tercoreng. Ia kini diblack list oleh perbankan karena masuk ke dalam daftar debitur kredit macet.

Ia kini memperjuangkan kembali haknya dengan menempuh jalur hukum. Laporan ke Polda Jabar sudah dilayangkan oleh Erwin Lewi, dengan didampingi kuasa hukum Dr. Benny Wullur, S.H., M.Kes.

Permasalahan yang dialami oleh Erwin Lewi ini bermula ketika di tahun 2015 ia membeli rumah di kawasan Setrawangi, Kota Bandung dari seseorang. Pembelian rumah dengan luas lahan 130 meter persegi itu didanai dengan proses Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dari salah satu bank.

Baca Juga: Targetkan Raup Investasi 40 Triliun, Bupati Karawang Berharap Kementerian PUPR Perbaikan Jalan Karawang

Singkat cerita, KPR Erwin Lewi disetujui oleh bank tersebut dengan waktu kredit selama 15 tahun. Ia pun membayar hingga dua tahun lamanya. Namun, karena merasa bunga ketinggian, Erwin mencoba untuk mengalihkan KPR ke bank lain.

"Dari situlah permasalahan terkuak. Klien kami yang akan mengalihkan KPR, selalu ditolak oleh bank lain. Ternyata lahan yang di atasnya berdiri bangunan itu merupakan Garis Sempadan Bangunan atau GSB. Dari awal membeli klien kami tidak mengetahuinya," jelas Benny Wullur kepada wartawan di kawasan Mekarwangi, Kota Bandung, Jumat, 5 Mei 2023.

Melanggar ketentuan SOP

Akhirnya, Erwin pun mencoba menelusuri kebenaran informasi yang diterimanya dari bank lain. Ia mengecek ke dinas terkait dan mendapatkan fakta bahwa rumahnya masuk ke dalam GSB. Dari 130 meter persegi lahan rumahnya, ternyata hanya boleh dibangun hanya 20 meter persegi saja.

GSB sendiri merupakan garis batas minimal yang membatasi bangunan dan batas lahan yang Anda miliki dengan lahan lain seperti jalan, jaringan tegangan tinggi, rel kereta api, taman umum, tepi pantai, tepi sungai, dan bangunan tetangga.

Jarak antara sebuah bangunan dengan area lainnya juga ditentukan menurut GSB yang diatur oleh peraturan daerah setempat. Jika melanggar, akan ada sanksi hukumnya. Selain ancaman hukuman pidana, pembongkaran, dan penyegelan bangunan bisa saja terjadi.

"Tentu saja klien kami kaget. Dari 130 meter persegi yang bisa dibangun hanya 20 meter persegi saja karena yang di depannya masuk ke dalam GSB. Padahal dari awal membeli, klien kami disodorkan denah yang sama sekali tidak mencantumkan soal GSB itu," ungkap Benny Wullur.

Dari penelusuran itu, Erwin kemudian menanyakan kepada yang menjual tanah, termasuk kepada bank yang memberikannya KPR. Padahal di tahun 2015 sebelum mengajukan KPR, sudah dilakukan appresial oleh bank dan dinyatakan lahan tidak bermasalah.

Baca Juga: Ide Bisnis 2023, Resep Es Mojito Minuman Kekinian Dijual Hanya 5.000 Saja

"Jadi diduga kuat bank ini telah melanggar ketentuan SOP yang berlaku saat sebelum transaksi atau proses KPR. Diduga bank tersebut memberikan keterangan tidak benar atau diduga memanipulasi data administrasi rumah yang akan dijaminkan," papar Benny Wullur.

Fakta itu, tambah Benny Wullur, diketahui tahun 2018 saat Erwin Lewi berinisiatif melakukan pengecekan secara mandiri untuk mencari kebenaran yang sebenarnya melalui Dinas Tata Ruang Kota Bandung untuk mengkonfirmasi tentang dugaan melanggar GSB. Ternyata diketahui secara fakta yang jelas bahwa hal tersebut adalah benar adanya.

"Klien kami semula dengan itikad baik meminta klarifikasi maupun pertanggung jawaban oleh pihak bank, akan tetapi itikad tersebut tidak ditanggapi dengan baik," katanya.

"Bahkan, klien kami tetap diminta menyelesaikan kewajiban membayar cicilan sampai tuntas. Padahal sudah menjadi barang tentu dimana apabila diketahui sebuah fakta terdapat sebab yang tidak halal atau legal pada kesepakatan yang disepakati, maka atas Perjanjian KPR tersebut otomatis batal demi hukum," tegas Benny Wullur.

Fakta lainnya, lanjut dia, bank pada akhirnya mengakui tidak menjalankan SOP yang benar saat melakukan appresial fisik bangunan rumah tersebut ke Dinas Tata Ruang Kota. Bahkan, bank tersebut mempunyai dua denah bangunan yang atas rumah yang dijaminkan tersebut berbeda.

"Dalam hal ini bank tersebut diduga telah memanipulasi data untuk meloloskan adminsitrasi KPR yang diberikan kepada klein kami selaku nasabah atau debitur. Oleh sebab itu ada dugaan memberikan keterangan tidak benar atau menyesatkan kepada calon debitur," jelasnya.

Baca Juga: Jujutsu Kaisen Kalahkah One Piece dan Chainsaw Man Hingga Demon Slayer, Simak Daftarnya di Sini

Tindak pidana perbankan

Dengan bukti yang cukup itu, lanjut Benny Wullur, pihaknya kemudian melaporkan persoalan ini ke Polda Jabar dengan Nomor Polisi 1P/B/203/1/2021/JABAR Tanggal 19 Februari 2021.

Erwin Lewi melaporkan dugaan tindak pidana perbankan dan/atau penipuan dan/atau perlindungan konsumen yang diduga dilakukan bank. Menurut polisi, laporan tersebut kini sudah naik ke tahan penyidikan.

"Klien kami ini berharap persoalan dapat diselesaikan dengan baik dan tuntas oleh pihak bank serta tidak ada lagi korban yang serupa. Kami juga berharap polisi segera menetapkan tersangka," harapnya.

Di tempat yang sama, Erwin Lewi berharap permasalahan tersebut segera beres. Ia berharap perjanjian kredit yang sebelumnya dibuat juga disetop dan dianggap tidak ada.

"Terus terang saya juga terpukul dengan permasalahan ini. Dari 15 tahun kewajiban dua tahun mencicil sudah saya lakukan. Di sisi lain usaha saya juga jadi terganggu karena saya jadi dimasukkan ke dalam daftar kredit macet. Tentu saja ini merugikan dan nama saya jadi cacat," tutur Erwin.

Kepada pihak bank dan penjual, Erwin juga berharap ada itikad baik karena permasalahan yang terjadi sudah sangat merugikannya.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler