Tahap 2 PPDB Jawa Barat Dimulai, Jalur Zonasi dan Nilai Raport Kembali Dibuka

10 Juli 2023, 12:10 WIB
Hari ini, PPDB Jawa Barat Tahap 2 resmi dibuka untuk jalur zonasi dan nilai raport /Antara/


GALAMEDIANEWS - Pendaftaran PPDB Tahap 2 untuk SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah resmi dibuka pada tanggal 26-27 Juni 2023 dan 3-4 Juli 2023. Jalur pendaftaran yang tersedia adalah jalur zonasi dan jalur prestasi nilai rapor.

Proses pendaftaran PPDB Tahap 2 dilakukan melalui website disdik.jabarprov.go.id dan aplikasi Sapawarga. Setelah pendaftaran, masa sanggah verifikasi dilakukan pada tanggal 27 Juni 2023 dan 3-5 Juli 2023.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar, Wahyu Mijaya, menjelaskan bahwa kuota untuk masing-masing jalur adalah 50 persen untuk jalur zonasi (untuk SMA) dan 25 persen untuk jalur prestasi nilai rapor (untuk SMK). Untuk jalur zonasi, KK harus menunjukkan bahwa domisili sudah berlangsung setidaknya satu tahun.

Jika KK belum mencapai satu tahun karena adanya perubahan anggota keluarga, peserta dapat melampirkan surat keterangan dari RT/RW/kelurahan yang menyatakan lama domisili.

Baca Juga: Rekomendasi SMA Terbaik di Kabupaten Sidoarjo untuk Referensi PPDB 2023 Dinilai berdasarkan BANSM Terbaru

Bagi mereka yang belum mencapai satu tahun dan tinggal bersama keluarga lain, harus menyertakan surat pernyataan tidak keberatan dari kepala keluarga yang memberi pengasuhan. Selain itu, KK harus sesuai dengan kota/kabupaten pada sekolah asal saat berada di kelas 9.

Dalam rangka pendaftaran PPDB Tahap 2 SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Jawa Barat (Jabar), ada beberapa persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi sesuai dengan jalur zonasi dan jalur prestasi nilai rapor.

Wahyu menyatakan bahwa langkah-langkah tersebut diambil untuk mencegah terjadinya pemisahan calon peserta didik palsu yang hanya mendekati lokasi sekolah agar diterima melalui jalur zonasi. Hal ini bertujuan untuk melindungi hak calon peserta didik yang secara nyata berdomisili dekat sekolah.

Untuk mengatasi masalah perubahan KK yang belum terupdate, Dinas Pendidikan Jabar bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) akan menyediakan layanan mobil di Kantor Dinas Pendidikan Jabar sebagai tempat informasi dan pengaduan. Wahyu juga mengingatkan pentingnya memastikan titik koordinat domisili yang sesuai.

Baca Juga: PPDB 2023: 6 SMA Swasta Terbaik di Kota Semarang Rekomendasi LTMPT

Wahyu berharap agar pendaftaran PPDB Tahap 2 berjalan lancar dan mengharapkan semua pihak untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Selama libur atau cuti bersama, peserta dapat melakukan pendaftaran daring secara mandiri.

Verifikasi dan penanganan masalah atau pengaduan akan ditangani oleh panitia PPDB di satuan pendidikan, cabang dinas, atau Dinas Pendidikan Jabar setelah cuti bersama pada tanggal 3 Juli 2023.

Disdik Jabar memastikan bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, SMK, dan SLB Tahun 2023 berjalan dengan transparan dan akuntabel. Sekretaris Disdik Jabar, Yesa Sarwedi Hamiseno, menjelaskan bahwa transparansi berarti menjalankan proses PPDB tanpa adanya pengaruh dari pihak lain. Hal ini harus dipenuhi oleh peserta didik dan panitia PPDB.

Yesa menyebutkan bahwa tahap pertama PPDB Jabar Tahun 2023, yaitu tahap afirmasi, telah ditutup pada tanggal 10 Juni 2023. Terdapat sekitar 317 ribu siswa yang mendaftar pada tahap ini. Tahap pertama mencakup jalur Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM), kondisi tertentu, perpindahan tugas orang tua atau anak guru, prestasi, dan jalur rapor.

Menurut Yesa, persiapan dan pendaftaran PPDB harus sesuai dengan zona yang ditentukan secara transparan. Dia juga menekankan pentingnya jujur dalam mengklaim kondisi seperti ekonomi tidak mampu atau berprestasi.

Baca Juga: SMA Terbaik di Kabupaten Purwakarta yang Jadi Unggulan Nasional, Referensi saat PPDB 2023

Yesa menyebutkan bahwa prinsip kedua dalam PPDB Jabar 2023 adalah keterbukaan informasi, yang telah dilakukan melalui sosialisasi, penjelasan tentang mekanisme yang akan diterapkan, serta koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait.***

Editor: Lina Lutan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler