Jasad Laki-laki di Kertasari Ternyata Korban Pembunuhan, Ini Motif Pelaku

18 Juli 2023, 18:47 WIB
Petugas Polresta Bandung tangkap dua pelaku kasus pembunuhan. /

GALAMEDIANEWS - Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus temu mayat laki-laki di Kertarasari Kabupaten Bandung. Mayat tersebut ternyata korban pembunuhan dan petugas berhasil menciduk pelakunya.

Belakangan korban diketahui identitasnya berinisial EYP (28), warga Kebak Kramat, Kabupaten Karanganyar Jawa Tengah. Sedangkan pelaku pembunuhan yakni HAP (27) warga Colomadu, Karang Anyar.

Petugas juga menciduk tersangka BU (24) warga Arjasari, Kabupaten Bandung sebegai penadah kendaraan milik korban yang diambil pelaku HAP.

Baca Juga: Prabowo Unggah Kemesraan Bersama Erick Thohir, Semakin Senter Jadi Cawapres

Korban sendiri ditemukan di area perkebunan di wilayah Kebun Jeruk pinggir, Jalan Raya Pacet-Kertasari, Desa Resmitinggal, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung pada 15 Juli 2023.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menuturkan, awalnya petugas mendapatkan laporan dari masyarakat adanya penemuan mayat laki-laki.

Saat ditemukan, kondisi jasad korban terlentang menggunakan pakaian lengkap. Namun di bagian mulut keluar darah.

Baca Juga: Spoiler One Piece 1088 yang Dikabarkan Libur Minggu Depan: Serangan Baru Koby, Honesty Impact

Dari fakta tersebut, petugas melakukan kegiatan penyelidikan karena menduga yang bersangkutan korban pembunuhan.

"Saat dilakukan penyelidikan hari Minggu 16 Juli 2023, kami mendapatkan kendaraan Toyota Veloz warna putih ada di pinggir jalan," kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Selasa, 18 Juli 2023.

Tidak itu saja, petugas juga mencium aroma bensin di mobil tersebut. "Ada dugaan mobil ini akan dibakar dan ada bagian mobil yang sudah mau terbakar, namun tidak tuntas terbakar," sambungnya.

Baca Juga: Spoiler One Piece 1088 yang Dikabarkan Libur Minggu Depan: Serangan Baru Koby, Honesty Impact

Dari situ, petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan tersangka HAP pada Senin 17 Juli 2023.

"Kejadian Sabtu Minggu, hari Senin diamankan tersangka HAP," tuturnya.

Kusworo menjelaskan, setelah mendapatkan keterangan saksi dan tersangka, didapatkan rangkaian peristiwa bahwa tersangka ini melakukan pembunuhan dengan tujuan menguasai mobil milik korban.

Baca Juga: TAHUN BARU ISLAM TIBA, Adakah Amalan Khusus yang Wajib Dilakukan di Bulan Muharram?

"Alasan tersangka, Kendaraan ini untuk dijual dan hasilnya digunakan untuk membayar kuliah anaknya," jelasnya sambil menambahkan, korban adalah driver transportasi online.

Tak hanya HAP, Polresta Bandung juga mengamankan BU penadah yang membeli kendaraan milik korban.

Atas perbuatannya, para tersangka HAP di jerat Pasal 340 KUHPidana dan pasal 365 (ayat 4) KUHPidana. Sedangkan tersangka BU dikenakan pasal 480 KUHPidana dan pasal 211 ayat (1) ke 2 KUHPidana.***

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler