Koordinator Korban Penipuan Daring Paruh Waktu Berharap Keadilan dari Bareskrim Polri

21 Juli 2023, 09:55 WIB
Korban penipuan daring paruh waktu berharap keadilan dari Bareskrim Polri /Antara /

GALAMEDIANEWS -Perwakilan korban penipuan daring kerja paruh waktu telah mendatangi Bareskrim Polri dengan harapan laporan mereka mendapat perhatian serius dari kepolisian.

Fenomena ini terjadi di berbagai wilayah Indonesia bahkan mencakup luar negeri seperti Jepang, Korea, dan Australia.

Tria, seorang korban penipuan dan koordinator kelompok tersebut, menjelaskan bahwa hampir 1.000 korban telah mengalami kerugian total sebesar Rp35,4 miliar.

Baca Juga: Damai dan Berkah! Pemerintah Kabupaten Bandung dan Pedagang Sepakat untuk Revitalisasi Pasar Banjaran

Baca Juga: Persib Bandung Berhasil Mendaratkan Gelandang Serang Berkualitas dari JDT!

Modus operandi para penipu ini menawarkan pekerjaan paruh waktu dengan iming-iming komisi dari tugas-tugas di platform e-commerce.

Korban yang bermacam-macam latar belakang, dari tukang ojek daring hingga ibu rumah tangga, tergiur untuk mencari penghasilan tambahan.

Baca Juga: Segera! Solo Keroncong Festival 2023 Kembali Digelar

Namun, uang komisi yang didapatkan dari top-up tidak bisa dicairkan, membuat para korban merasa tertipu.

Pelaku yang diduga sindikat bahkan mengatasnamakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menipu para korban. Beberapa dari mereka bahkan harus terlilit pinjaman online akibat kerugian yang dialami.

Dengan kedatangan ke Bareskrim Polri, Tria berharap agar pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan dari semua korban dan membawa pelaku keadilan.

Para korban, yang tak hanya berasal dari 'kaum rebahan' tetapi juga kalangan lain, ingin memastikan bahwa kasus ini tidak terulang lagi dan masyarakat lebih waspada terhadap modus penipuan semacam ini.***

Editor: Tatang Rasyid

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler