Mumpung Diperpanjang, Cepat Kirimkan Persyaratan untuk Terima Bantuan Subsidi Upah

6 September 2020, 09:30 WIB
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah. /Info Tangerang/


GALAMEDIA - Proses pengumpulan data nomor rekening calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) diperpanjang hingga 15 September 2020. Untuk Bantuan ini penerima harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara mekanisme bantuan gaji, dilakukan oleh perusahaan atau tempat kerja yang melaporkan data pegawainya kepada BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. Selanjutnya data yang diserahkan perusahaan kemudian akan divalidasi.

Sebagaimana dikutip dari Akun instagram @bpjs.ketenagakerjaan, Para pemberi kerja atau HRD dari setiap kantor bisa segera mengirimkan data nomor rekening pekerjanya.

Baca Juga: AS Tuding China Susupi Pilpres, Penasihan Trump: Akan Menerima Akibat yang Buruk

Adapun syarat yang diberikan pemerintah bagi penerima BSU. Berikut adalah syarat-syaratnya :

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).

2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

3. Pekerja/buruh penerima gaji/upah.

Baca Juga: Setelah Singapura dan Thailand, Film Mulan Tayang di China 11 September Mendatang

4. Kepesertaan sampai bulan Juni 2020.

5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

6. Memiliki rekening bank yang aktif.

Besaran bantuan yang diberikan Rp 2,4 juta, di mana ini akan disalurkan ke masing-masing rekening penerima dalam dua kali transfer, atau Rp 1,2 juta per sekali transfer.***

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler