Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay Raup Keuntungan Rp5,1 Miliar: Saya Mengakui Kesalahan

20 November 2023, 18:48 WIB
Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay Raup Keuntungan Rp5,1 Miliar: Saya Mengakui Kesalahan./PMJ News/Fajar /

 

GALAMEDIANEWS - Pelaku penipuan tiket konser Coldplay raup keuntungan sebesar Rp5,1 miliar. Polisi tetapkan seorang mahasiswi bernama Ghisca Debora Aritonang (GDA) sebagai tersangka penipuan dan penggelapan.

Dalam konferensi pers Mapolres Metro Jakarta Pusat, Ghisca menyadari telah melakukan tindak penipuan yang merugikan banyak orang, Ia pun mengakui kesalahannya.

"Saya Ghisca Debora Aritonang, saya mengakui kesalahan saya," ujar Ghisca.

Ghisca meraup keuntungan Rp5,1 miliar dari hasil penipuan tiket Konser Coldplay Jakarta yang digelar pada 15 November 2023 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK). Tiket yang digelapkan oleh pelaku sebanyak 2.268 tiket.

Baca Juga: Terbaik 2023! 3 Tempat Wisata Populer di Mojokerto Ini Cocok untuk Lokasi Liburan Bareng Keluarga

Total keuntungan tersebut dirincikan berdasarkan 6 laporan korban yang mengalami kerugian diantaranya, laporan pertama dengan total nilai kerugian sebesar Rp1,35 miliar untuk 700 tiket.

Kemudian laporan kedua oleh korban AS dengan nilai kerugian sebanyak Rp1,030 miliar untuk 600 tiket. Laporan ketiga dengan kerugian sebesar Rp1,3 miliar untuk 500 tiket.

Lalu laporan keempat sebanyak 58 tiket dengan kerugian Rp73 juta. Laporan kelima kerugian sebanyak Rp 1,3 miliar untuk 400 tiket. Serta laporan terakhir dengan kerugian Rp230 juta.

Baca Juga: BLACKPINK Siap Lanjutkan Aktivitas Grup Dibawah YG Entertainment dengan Kontrak Non-Eksklusif

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, kemudian menetapkan Ghisca sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan tiket konser band asal Inggris ini.

“Sehingga, GDA status mahasiswa(i) umur 19 tahun, warga Cikupa, Kabupaten Tangerang, ini kami tetapkan tersangka,” ucap Susatyo.

Pelaku penipuan tiket konser Coldplay ini kemudian dijerat Pasal 378 tentang Penipuan dan atau Pasal 372 tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal masing-masing Pasal adalah 4 tahun.***

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: pmjnews

Tags

Terkini

Terpopuler