Jabar Raih Predikat Terbaik Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2022

22 Desember 2023, 08:50 WIB
Ilustrasi Gedung Sate Bandung, Jawa Barat. /Novrian Arbi/ANTARA FOTO

GALAMEDIANEWS - Pemda Provinsi Jawa Barat meraih predikat Terbaik dalam pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Tahun Anggaran 2022 dengan nilai A dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hasil tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 900.1.15.3 – 387 Tahun 2023 tentang Hasil Pengukuran IPKD Provinsi, Kabupaten dan Kota Seluruh Indonesia Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga: Hadir di Braga City Walk, Blackbox Holiday Multiverse Janjikan Sensasi Sensori Mengagumkan

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP2D) Linda Al Amin menuturkan, prestasi tersebut menjadi bukti pengelolaan keuangan daerah Pemda Provinsi Jabar berjalan optimal, terutama dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

"Apa yang kita raih ini menjadi bukti bahwa kinerja pengelolaan keuangan daerah Pemda Provinsi Jabar untuk Tahun Anggaran 2022 berjalan baik. Ini juga menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja," ucap Linda.

Menurut Linda, predikat terbaik diraih berkat kerja keras bersama seluruh perangkat daerah di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar, yang tertib dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan dalam mengelola keuangan daerah.

Baca Juga: Selamat Hari Ibu Nasional 22 Desember 2023, Mulianya Ibu Dalam Pandangan Islam

"Prestasi ini juga menjadi bukti komitmen dan konsistensi Pemda Provinsi Jabar. Selain tertib dan taat pada regulasi, pengelolaan kuangan juga berjalan efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab," tuturnya.

Sementara dilansir situs resmi kemendagri.go.id, Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri Yusharto menuturkan bahwa pengukuran terhadap IPKD TA 2022 pada seluruh Provinsi menggunakan enam dimensi penting.

Dimensi itu meliputi kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran; Pengalokasian anggaran belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); Transparansi keuangan daerah; Penyerapan anggaran; Kondisi keuangan daerah; dan Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

Baca Juga: Pantai Melasti Ungasan Bali, Surga Biru di Tengah Bukit Kapur dan Pasir Putih, Harga Tiket dan Daya Tarik

“Hasil pengukuran IPKD pemerintah provinsi ditetapkan setiap tahun melalui Keputusan Menteri. Sementara, hasil pengukuran IPKD untuk pemerintah kabupaten dan kota ditetapkan setiap tahun melalui keputusan Gubernur,” ucapnya.

Yusharto berharap kontribusi Pemda dalam penginputan data ke dalam aplikasi IPKD ke depannya akan semakin meningkat. Tidak hanya itu, Yusharto juga mengimbau agar Pemda melakukan penginputan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler