Inilah Cara Memilih di Luar Domisili yang Sesuai KTP Elektronik, Pindah Memilih Mudah dan Cepat

8 Januari 2024, 06:25 WIB
ilustrasi Pemilihan Umum 2024./ dok. KPU /

GALAMEDIANEWS - Kewajiban warga negara pada saat pemilu 14 Februari 2024 adalah mendatangi TPS yang sudah ditentukan dan melakukan pencoblosan untuk memilih calon anggota DPR dan calon Presiden dan wakil Presiden,

Namun banyak masyarakatnya pada tanggal tersebut sedang berada diluar kota atau tidak berada ditempat domisilinya, Bagaimana cara menggunakan hak suaranya agar tidak hilang.

Dalam hal ini KPU memfasilitasi kondisi tersebut yang tertuang pada Peraturan KPU Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih agar para pemilih tetap dapat menggunakan hak suaranya dimanapun dia berada.

Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada pemilu 2024.

JIka belum terdaftar dalam DPT, tidak dapat pindah memilih, maka pemilih dapat memilih di TPS yang berada sesuai dengan domisili tertera di KTP el untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus.

Bagaimana prosedur dan tata cara untuk mengajukan pindah memilih.

Datang ke PPS (Panitia Pemungutan Suara), PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) atau KPU Kabupaten/Kota.

Membawa bukti dukung alasan mengapa pindah memilih seperti karena tugas, membawa surat tugas.

Maka KPU akan memetakan TPS mana yang ada disekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan).

Pemilih akan diberi bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih

Ada beberapa syarat kondisi tertentu untuk dapat pindah memilih

  1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
  2. Sedang menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan didampingi keluarga.
  3. Penyandang disabilitas yang sedang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
  4. Sedang menjalani rehabilitasi narkoba.
  5. Menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan atau rumah tahanan
  6. Tugas belajar atau sedang menempuh pendidikan atau sedang belajar di luar kota domisili nya.
  7. Pindah domisili.
  8. Mengalami musibah bencana alam.
  9. Bekerja diluar domisilinya dan atau keadaaan tertentu diluar ketentuan diatas yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Untuk bisa menggunakan hak pilih di TPS pindahan, pemilih yang terdaftar di DPT dapat melaporkan kepada PPS, PPK atau KPU kabupaten/kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari pemungutan suara.

Dan jangan lupa membawa syarat yang harus dibawa dan ditunjukkan kepada petugas saat melapor untuk pindah pemilih adalah

  1. KTP-el atau KK.
  2. Melampirkan salinan formulir Model A - Tanda bukti Terdaftar sebagai pemilih di TPS asal.***

Editor: Feby Syarifah

Sumber: Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022

Tags

Terkini

Terpopuler