Bey Machmudin Minta Kades Netral di Pemilu 2024, Harus Ditindak Bawaslu Jika Melanggar

22 Januari 2024, 13:24 WIB
Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin saat memimpin Rapat Pimpinan di Ruang Papandayan Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu, 20 September 2023./Foto: Biro Adpim Jabar/ /

 

GALAMEDIANEWS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat meminta aparatur hingga kepala desa tak terlibat politik praktis dan bersikap netral dalam Pemilu 2024.

Jika ada pelanggaran, Penjabat (Pj) Gubernur Bey Machmudin meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menindak tegas.

Bey menyatakan, aparatur hingga kepala desa harus mengikuti aturan yang berlaku dalam Pemilu 2024. Sehingga, jika terdapat pelanggan. Dia meminta Bawaslu harus menindak secara tegas para pelanggar.

Baca Juga: Bey Machmudin: Budi Daya Padi Teknologi Salibu Dapat Tingkatkan Produktivitas Pertanian

"Tetap kades kan perangkat. Jadi tetap harus netral. Dan kalau ada pelanggaran kami akan serahkan ke bawaslu," tutur Bey di Gedung Sate, Senin, 22 Januari 2024.

Selain Bawaslu, kata Bey, Pemprov Jawa Barat juga memiliki aturan untuk para aparatur dan kepala desa yang melanggar dalam Pemilu 2024. Adapun pelanggar akan diberikan sanksi hingga skorsing.

"Kalau memang terbukti kami ada (sanksi yang disiapkan). Bentuknya dari mulai teguran sampai skorsing," tandasnya.

Bey mengatakan, Pemprov Jawa Barat akan terus melakukan penguatan netralitas ASN dalam Pemilu 2024. Menurutnya, para aparatur negara di Jawa Barat harus bersikap netral dan jangan berpihak pada salah satu paslon.

Baca Juga: Bey Sebut 1 Petugas Meninggal Dunia, Seluruh Penumpang KA Lokal dan KA Turangga Selamat

"Kami akan ingatkan terus menjaga netralitas dalam artinya tidak hanya diucap tapi juga dalam perbuatan dan tindakan dan kalaupun ada pelanggaran kami akan serahkan ke Bawaslu," katanya.

Lebih lanjut Bey menuturkan, penindakan dalam beberapa kasus sudah terjadi di Jawa Barat. Kasus pelanggar Satpol PP Garut yang membuat video dukungan pada pasangan Capres nomor urut dua juga sudah ditindaklanjuti.

"Tapikan seperti yg sudah jelas-jelas tetap dikenakan sanksi seperti di Garut, dan itu diproses juga oleh Bawaslu karena memang prosedurnya seperti itu," tandasnya.***

Editor: Ryan Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler