Polda Jabar Ungkap Alasan Tidak Hadir dalam Sidang Praperadilan Pegi

26 Juni 2024, 16:03 WIB
Ilustrasi sidang praperadilan. /Pexels/Sora Shimazaki/Pexels

GALAMEDIANEWS - Polda Jabar mengungkap alasan ketidakhadirannya pada sidang perdana praperadilan tersangka utama kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon pada Senin 24 Juni 2024.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pihak tim kuasa hukumnya beralasan harus mengikuti agenda kepolisian yang sudah terjadwal sebelumnya pada tanggal tersebut.

"Polda Jabar telah menerima jadwal sidang praperadilan pertama pada tanggal 24 Juni 2024, namun dikarenakan Polda Jabar telah ada agenda kegiatan yang sudah ada sebelumnya, sehingga pada sidang praperadilan perdana Polda Jabar tidak menghadiri kegiatan tersebut," kata Jules di Bandung, Rabu 26 Juni 2024.

Baca Juga: Negara-negara yang Dipastikan Lolos ke 16 Besar Euro 2024

Jules menuturkan, pada sidang praperadilan berikutnya pada tanggal 1 Juli mendatang, Polda Jabar akan menghadiri sidang tersebut. Tim kuasa hukum juga dipastikan telah menyiapkan materi persidangan.

"Jadi terkait tim kuasa hukum tentu akan hadir di persidangan, terkait persiapan telah dipersiapkan agar maksimal kami akan menghadiri pada jadwal berikutnya," katanya seperti dilansir Antaranews.

Diberitakan sebelumnya, sidang perdana praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan terkait penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar ditunda hingga 1 Juli 2024. Alasannya termohon yakni Polda Jabar tidak hadir.

"Alasan tidak hadir saya tidak tahu. Makanya ditunda satu minggu, apabila tanggal 1 Juli pihak termohon tidak hadir, perkara sidang lanjut," kata Humas PN Bandung Dalyusra.

Baca Juga: Prediksi Skor Ekuador vs Jamaika: Misi Mustahil La Tricolor atau Kejutan Reggae Boyz?

Menurut Dalyusra, pihaknya akan kembali memanggil termohon untuk kedua kalinya. Jika tidak hadir lagi, maka sidang akan dilanjutkan tanpa kehadiran termohon.

"Kita tunda sampai tanggal 1 Juli. Kalau tanggal 1 Juli tidak hadir kita lanjut aja, yang penting satu minggu harus sudah putus," tuturnya.

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasaruddin menduga bahwa ada kesengajaan dari pihak termohon untuk menunda sidang tersebut agar berkas yang saat ini sedang diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menunggu dinyatakan lengkap atau P21. Sehingga gugatan prapedilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan dapat digugurkan.

"Saya beri peringatan kalau sampai perkara praperadilan ini ternyata gugur dan di P21, kita duga semakin janggal perkara ini," katanya.

Karenanya, Insank meminta kepada pihak termohon untuk datang dan menjalani sidang ini agar publik dapat mengawal kasus tersebut secara objektif tanpa ada kejanggalan.

"Praperadilan ini penting bagi kehidupan anak manusia, bagi kehidupan tersangka yang hari ini ditahan dalam rutan Polda Jabar yang tidak pernah mengetahui apa-apa," ujarnya.***

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: Antaranews

Tags

Terkini

Terpopuler