Tidak Transparan, PMII Soroti KUA-PPAS Pemkab Tasikmalaya dan Dianggap Cacat Prosedur

- 30 November 2020, 16:00 WIB
Ketua PMII Kabupaten Tasikmalaya Zam Zam Multazam
Ketua PMII Kabupaten Tasikmalaya Zam Zam Multazam /
 
GALAMEDIA - Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya telah membahas Kebijakan Umum Anggaran Prioritas-Prioritas Plafon Anggaran sementara (KUA-PPAS). Akan tetapi, pembahasan tersebut di anggap tidak Transparan dan cacat prosedur.
 
"Karena draft dokumen KUA-PPAS yang dibahas belum bisa di akses oleh publik," kata Ketua PMII Kabupaten Tasikmalaya Zam Zam Multazam, Senin 30 November 2020.

Mengenai hal ini, lanjut Zam Zam, ada beberapat catatan Pustaka-Institute. Pertama, proses pembahasan tersebut cacat prosedur karena prosesnya tidak dilalu sesuai sesuai regulasi. Mulai dari KUA-PPAS dan Draf APBD 2021 yang dikebut selama tiga hari dan tidak dibahas secara benar.

Dari proses itu tidak ada konsultasi publik, karena yang dikejar hanya formalitas untuk mengejar target penetapan pengesahan APBD 2021 supaya tepat waktu sesuai diregulasi sampai 30 november.
 
Baca Juga: KH Said Aqil Siroj Terpapar Positif Covid-19, Ini Doa yang Disampaikan Menag Fahcrul Rozi

"Melihat begitu pendeknya waktu pembahasan, kami memliki pandangan bahwa hal tersebut cacat prosedur dan berdampak terhadap isi dokumen. Sehingga peran DPRD hanya sebagai stempel dan tak berdaya," katanya.

Padahal, kata Zam Zam, proses pembahasan anggaran wilayah DPRD, Pemkab hanya menyediakan "menu" saja. Praktek seperti ini harus diakhiri agar proses pembahasan cukup waktu dan publik bisa terlibat dengan memberikan input dan isi dokumen bisa di publikasi serta di diskusikan secara terbuka.

Sebab, agenda pembahasan baru mulai dilaksanakan pada Minggu kedua November 2020. Sedangkan KUA-PPAS harusnya mulai dibahas pada Juli atau Agustus.

"Molornya pembahasan ini disebut melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara," ujarnya.
 
Baca Juga: Diperiksa Polisi, MER-C Kekeuh Rahasiakan Hasil Swab Habib Rizieq: Tanya Sama Keluarga!

Aturan lain yang dilanggar adalah ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.

Dalam Permendagri 64/2020, lanjut Zam Zam, terdapat prinsip-prinsip penyusunan anggaran, seperti transparansi, partisipasi, hingga tepat waktu.

Pembahasan yang baru dimulai pada November rentan terhadap penyusupan anggaran-anggaran yang tidak jelas. Sehingga, hal ini disebut berpotensi sebagai ladang korupsi. Karena publik tidak bisa memantau. Padahal Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya bisa menggunakan teknologi live streaming agar masyarakat dapat mengetahui proses pembahasan anggaran.
 
Baca Juga: Colek Ma'ruf Amin Soal Pembantaian di Sigi, Intelektual Muslim: Jika Saja Saya Wapres...

"Kita punya pengalaman tahun sebelumnya ramai sekali ada alokasi anggaran Honorarium non PNS sebesar 1,3 M yang di peruntukan untuk Bupati dan Wakil Bupati. Saat itu dan tidak jelas dasar hukumnya sehingga berpotensi praktek Korupsi. Kemudian ada kegiatan idul fitri yang mencapai 3,9 M," katanya.

Zam-Zam mengatakan, pihaknya menduga pembahasan APBD yang super cepat seperti dikejar target, karena kita ketahui bersama Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya berpotensi mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) dari pusat.

Di Peraturan Mentri Keuangan No 141 tahun 2019 diatur Syarat Pemeritah Daerah ketika mendapatkan DID diantaranya, mendapat Opini WTP dari BPK. Syarat lainya adalah pembahasan Peraturan Daerah tentang APBD harus tepat waktu.
 
Baca Juga: TPT RS Limbangan Kembali Ambruk, Bupati Kecewa dan Minta Bantuan Polban untuk Periksa Kualitas

"Sebab syarat inilah kami menduga Pemkab Tasikmalaya dan DPRD Kabupaten Tasikmalaya mengebut pembahasan APBD tahun 2021, tanpa memperhatikan aspek tranparansi, partisipasi publik, dan kualitas APBD Kab. Tasikmalaya 2021," katanya.

Editor: Kiki Kurnia


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x