Habib Rizieq Ditahan, Hidayat Nur Wahid: Jangan Sampai Mengalihkan Isu

- 13 Desember 2020, 10:32 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. /Antara/Hafidz Mubarak A

GALAMEDIA - Usai diperiksa selama 11 jam, Penyidik Polda Metro Jaya menahan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan.

Habib Rizieq menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Minggu, 13 Desember 2020 dini hari.

Penahanan ini pun langsung mendapat respon dari tokoh hingga masyarakat.

Baca Juga: Puncak Musim Hujan Diprediksi Januari-Februari 2021, Masyarakat Diminta Persiapkan Diri

Salah satunya dari Wakil ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid.

Dalam akun twitternya @hnurwahid, Minggu 13 Desember 2020, ia mencuit banyak pihak Ingatkan agar pemeriksaan dan penahanan Habib Rizieq jangan sampai mengalihkan isu.

"Polisi periksa&putuskan unt tahan Habib Rizieq Syihab. Banyak pihak ingatkan, agar pemeriksaan&penahanan HRS jangan sampai jadi pengalihan issu thd kasus penembakan 6 laskar FPI," katanya.

Baca Juga: Tolak Tawaran Pijat dan Hubungan Seksual, Pemain Sepakbola Ini Malah Dirampok Geng Wanita

Hidayat Nur Wahid menulis Polisi patuhi aturan hukum dan hadirkan keadilan.

"HRS sudah buktikan kepatuhan pd hukum. Polisi jangan kalah dari HRS, patuhi hukum&hadirkan keadilan," cuitnya.

tangkapan layar cuitan Hidayat Nur Wahid di Twitter @hnurwahid
tangkapan layar cuitan Hidayat Nur Wahid di Twitter @hnurwahid Tangkapan layar

Berita sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, mengatakan, penyidik menahan Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.

Penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Rizieq, antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.

Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemik COVID-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Baca Juga: Lirik dan Arti Lagu yang Dinyanyikan Neno Warisman Sebagai Bentuk Kecintaannya pada Habib Rizieq

Sementara itu ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.***

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: Twitter ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x