FPI Resmi Dibubarkan, Ace Hasan: Pemerintah Memiliki Dasar Hukum yang Kuat

- 30 Desember 2020, 16:21 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily.*
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily.* /ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma./


GALAMEDIA - Pemerintah telah resmi membubarkan dan menghentikan kegiatan organisasi Front Pembela Islam (FPI).

Soal keputusan tersebut, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily tidak mempermasalahkan hal tersebut.

Soalnya pemerintah memiliki wewenang untuk membubarkan organisasi apapun yang dianggap bertentangan dengan hukum dan norma Pancasila.

“Saya kira pemerintah memiliki kewenangan dan memiliki dasar hukum yang kuat dalam melarang aktivitas organisasi FPI. Kita semua sudah tahu rekam jejak FPI selama ini,” ucap Ace kepada wartawan, Rabu 30 Desember 2020.

Baca Juga: Fahri Hamzah Sentil Mahfud MD: Sayang Sekali, Kekuasaan Dianggap Lebih Penting dari Ilmu Pengetahuan

Ace pun menguraikan, dalam Perppu 2/2017 mengatur tentang berbagai larangan bagi aktivitas Ormas.

Terutama pada Pasal 59 ayat (3) yang didalamnya menyebutkan:

a. Melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;

b. Melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;

c. Melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau

d. Melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay

Dalam pasal selanjutnya, pada  pasal 61 disebutkan sanksi yang tegas. Dari mulai peringatan tertulis, penghentian aktivitas ormas sementara hingga pencabutan izin badan hukum terhadap Ormas yang melanggar ketentuan itu.

“Jadi, kebijakan pemerintah (membubarkan FPI) ini jelas memiliki landasan hukumnya,” jelas Ace.

Legislator Fraksi Partai Golkar ini mengatakan, dalam konsideran Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan pemerintah jelas sekali beberapa kasus yang melanggar sebagaimana rekam jejak FPI.

“Soal keterlibatan beberapa anggotanya ke dalam tindakan terorisme, melakukan sweeping yang berarti telah memposisikan dirinya sebagai penegak hukum, melakukan tindakan kekerasan dan lain-lain,” tutupnya.

Baca Juga: Dibubarkan Pemerintah, Begini Langkah Awal FPI

Menyikapi pembubaran oleh pemerintah,  DPP FPI akan menyampaikan sikap resmi yang akan disampaikan sore ini.

"Kami mengundang rekan-rekan untuk konferensi pers terkait sikap pemerintah terhadap FPI," ujar Sekretaris Umum DPP FPI, Munarman dalam undangan kepada media massa, Rabu 30 Desember 2020.

Adapun konferensi pers akan digelar pukul 16.15 WIB di Sekretariat DPP FPI, Jalan Petamburan 3 Tanah Abang, Jakarta Pusat.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x