Terbitkan Surat Edaran, Bupati Bandung Larang Perayaan Malam Pergantian Tahun

- 30 Desember 2020, 21:32 WIB
Bupati Bandung, Dadang M Naser.
Bupati Bandung, Dadang M Naser. /Dok Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Bandung./

GALAMEDIA - Jelang malam pergantian tahun, Bupati Bandung Dadang M. Naser menerbitkan Surat Edaran (SE) Larangan Perayaan Pergantian Tahun Baru 2021.

SE dengan nomor300/3274/Disparbud itu, antara lain ditujukan kepada pengelola hotel, pusat perbelanjaan, kafe, restoran, tempat hiburan, tempat wisata dan seluruh masyarakat Kabupaten Bandung.

Penerbitan SE tersebut untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan yang sulit dikendalikan, dan berpotensi meningkatkan penyebaran covid-19.

Baca Juga: FPI Resmi Dibubarkan Pemerintah, Front Persatuan Islam Dideklarasikan

“Saat ini, tingkat risiko penyebaran pandemi di Kabupaten Bandung fluktuatif, antara tingkat sedang dan tinggi. Untuk itu, kami melarang kegiatan yang bersifat perayaan di malam pergantian tahun. Apabila ada yang melanggar, maka akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” ucap Bupati Dadang Naser di Soreang, Rabu 30 Desember 2020.

Tahun 2020, tutur dia, hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia hidup di tengah ancaman pandemi. Menghadapi tahun 2021 pun, ancaman itu masih tetap ada.

“Kewaspadaan harus ditingkatkan, karena covid itu nyata. Di Kabupaten Bandung, dari sekitar 3900 orang yang terpapar, kurang lebih 2500 telah sembuh, 1200 an masih proses perawatan dan 99 orang meninggal,” urai bupati.

Baca Juga: Soal Pencopotan Atribut FPI di Ibu Kota, Begini Reaksi Wagub DKI Jakarta

Untuk mengganti kegiatan perayaan, dirinya mengimbau seluruh masyarakat untuk mengisinya dengan hal yang bersifat spiritual, menghindari kegiatan yang memicu kerumunan dan tetap jaga protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah