GALAMEDIA - Majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Martin Ginting mengabulkan gugatan Budi Said atas PT Antam.
Pengadilan menjatuhkan hukuman kepada PT Antam untuk membayar kerugian senilai Rp 817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas kepada Budi Said.
Kasus ini berawal ketika Budi Said melayangkan gugatan ke PN Surabaya.
Ia mengaku merasa dirugikan karena telah membayar pembelian emas Antam batangan 24 karat sebanyak 7.071 kilogram atau 7,071 ton.
Baca Juga: Wow Harga Emas Turun Drastis Hari Ini, Selasa 19 Januari 2021, Harga Antam 2 Gram Cuma Rp1.909.000
Saat itu, Budi membeli ribuan kilogram emas melalui Eksi Anggraeni selaku marketing dari Antam cabang Surabaya senilai Rp 3,5 triliun.
Namun ia mengaku hanya menerima emas Antam sebanyak 5.935 kilogram.
Padahal menurut pengakuan Budi Said, uang telah diserahkan ke PT Antam.
Lalu siapakah Budi Said?
Budi Said dikenal sebagai pengusaha asal Surabaya. Ia merupakan Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup, perusahaan yang bergerak di bidang properti.
Baca Juga: Cagliari vs AC Milan, Brace Ibrahimovic Bikin Rossoneri Kokoh di Puncak Klasemen Sementara
Salah satu properti yang terkenal yaitu Plaza Marina Surabaya. Tempat tersebut merupakan pusat perbelanjaan yang populer dengan konter handphone.
Selain itu, PT Tridjaya Kartika Grup juga pengembang sejumlah perumahan elit di Jawa Timur.
Di antaranya, Kertajaya Indah Regency di Sukolilo, Taman Indah Regency di Geluran Sidoarjo, dan Florencia Regency di Gebang Sidoarjo.***