Masyarakat Diminta Hati-hati terhadap Praktek Penupuan Modus Investasi

- 22 Januari 2021, 16:30 WIB
Ilustrasi investasi.
Ilustrasi investasi. /Pixabay

GALAMEDIA - Masyarakat diminta berhati-hati terhadap penipuan berkedok investasi yang mengiming-imingi janji atau keuntungan besar yang ditawarkan.

Sebab biasanya cara-cara penipuan seperti itu dilakukan agar masyarakat tertarik untuk berinvestasi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 22 Januari 2021 menuturkan, masyarakat harus memastikan perusahaan investasi memiliki izin yang lengkap dari instansi berwenang. Dengan begitu, penipuan dapat diminimalisasi.

Baca Juga: Bertambah 13.632, Total Positif Covid RI Hingga Jumat 22 Januari 2021 Jadi 965.283 Kasus

Masyarakat juga diimbau melaporkan ke polisi jika mengetahui aktivitas yang mencurigakan dari kegiatan pengumpulan dana atau investasi. Hal ini penting agar polisi dapat segera menindaklanjuti.

"Dengan begitu tidak berkembang menjadi sesuatu yang malah merugikan masyarakat luas. Seperti PT. Kampung Kurma telah melakukan tindak pidana," ujarnya dilansirkan Antara.

Penyidik Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus dugaan penipuan investasi di PT. Kampung Kurma. Hasil penyelidikan sementara, PT. Kampung Kurma tidak berizin.

Baca Juga: Eks Jubir Gus Dur Usul Juliari Dihukum Suntik Mati: Korupsi Paling Brutal di Muka Bumi!!

"Kegiatan di perusahaan tersebut ilegal," imbuhnya sperti dilansirkan Antara.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x