KKP Tetapkan 20 Jenis Ikan Dilindungi, Salah Satunya Arwana Irian

- 23 Januari 2021, 18:29 WIB
Ilustrasi ikan Arwana.*
Ilustrasi ikan Arwana.* /Pixabay/Zoosnow/

GALAMEDIA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan 20 jenis ikan bersirip sebagai jenis yang dilindungi.

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perlindungan Jenis Ikan yang dilindungi.

Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP TB Haeru Rahayu, yang akrab disapa Tebe menjelaskan, penetapan status perlindungan 20 jenis ikan bertujuan untuk menjaga dan menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan jenis ikan.

Baca Juga: Covid RI Jadi 977.474 Kasus, Sabtu 23 Januari 2021 DKI Jakarta dan Jawa Tengah Penyumpang Terbanyak

Hal tersebut dilakukan, lanjut Tebe, dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragaman sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.

Ke-20 jenis ikan tersebut antara lain meliputi pari sungai tutul, pari sungai raksasa, pari sungai pinggir putih, arwana Kalimantan, belida Borneo, belida Sumatera, belida lopis, belida Jawa, ikan balashark, dan wader goa.

Selain itu, ujar dia, adalah ikan Batak, pasa, selusur Maninjau, pari gergaji lancip, pari gergaji kerdil, pari gergaji gigi besar, pari gergaji hijau, pari kai, ikan raja laut, dan arwana Irian.

Baca Juga: Isak Tangis Antarkan Rion, Korban Sriwijaya Air Sj 182 ke Tempat Peristirahatan Terakhir

Penetapan ini merupakan tindak lanjut pemisahan Otoritas Pengelola (Management Authority/MA) CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) untuk jenis ikan bersirip (pisces) dari semula berada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) beralih kewenangan pengelolaannya kepada KKP.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x