GALAMEDIA - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) beberapa waktu lalu melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri.
Abu Janda dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA terhadap mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai.
Terkait hal itu, Barisan Ansor Serbaguna (Banser) menghormati proses hukum kasus dugaan pencemaran nama baik bernuansa SARA yang dilakukan Permadi Arya atau lebih dikenal dengan sebutan Abu Janda.
Baca Juga: Wakil Wali Kota Depok Terkonfirmasi Positif Covid-19, Ini Kondisinya
Banser juga berharap kasus tersebut bisa cepat selesai serta menghasilkan keputusan seadil-adilnya.
Wakil Kepala Satuan Koordinasi Nasional (Wakasatkornas) Banser Hasan Basri Sagala dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 30 Januari 2021 mengatakan, semua pihak harus menghormati aparat kepolisian yang tengah bekerja menyelesaikan kasus tersebut.
Dia menilai laporan Haris Pertama yang mengatasnamakan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ke Bareskrim Mabes Polri pada Kamis 28 Januari 2021 adalah bagian hak warga negara yang dilindungi undang-undang.
Baca Juga: Heboh di Media Sosial, Pembakar Bendera Merah Putih Diduga Dilakukan WNI yang Tinggal di Malaysia
Dituturkan Hasan, Permadi Arya pernah tercatat mengikuti pendidikan dan pelatihan Banser sebagaimana yang ditetapkan oleh peraturan organisasi.