Abu Janda Dilaporkan Atas Kasus SARA Terhadap Natalius Pigai, Ini Penjelasan Wakasatkornas Banser Hasan Basri

- 31 Januari 2021, 14:42 WIB
Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri. /instagram/permadiaktivis/

Namun menjadi kader atau anggota Banser, bukan sebatas dimaknai bangga mengenakan seragam saja, tetapi juga harus memegang teguh tiga karakter, yaitu amaliah (ritual ibadah), fikrah (cara berpikir) dan harakah (cara bertindak).

Anggota Banser juga harus berpedoman pada empat prinsip dasar yakni tawasuth (moderat), tawazun (seimbang), i'tidal (adil), dan tasamuh (toleran).

Baca Juga: Jarang Disadari, Ini Gelaja Seseorang Mengidap Kanker Serviks

Hal yang paling utama adalah akhlaqul karimah, patuh, dan taat komando kepada pemimpin tertinggi Banser.

”Jadi apabila ada orang mengaku Banser tapi sikapnya tidak sesuai prinsip tersebut maka tidak layak menyebut dirinya sebagai anggota Banser,” kata Hasan seperti dilansirkan antara.

Permadi sudah lama aktif di media sosial twitter dengan akun @permadiaktivis1. Pernyataan Permadi Arya yang diduga bernuansa SARA terhadap mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai pada 2 Januari 2021 juga dinilai murni atas inisiatif pribadi dan bersifat personal.

Baca Juga: Cahyaniryn Sabet Popular Creator of The Year di TikTok Awards Indonesia 2020

"Dengan demikian, pernyataan tersebut tidak mewakili lembaga Banser. Satkornas Banser menghormati proses-proses yang berjalan dan berharap tercapainya hukum yang seadil-adilnya pada kasus yang melibatkan Permadi Arya tersebut," ujar Hasan.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x