Wow! Gelar Perkara Kasus 92 Rekening FPI Libatkan Densus 88 Antiteror, Begini Hasil Akhirnya

- 2 Februari 2021, 15:29 WIB
Petugas membongkar atribut-atribut saat melakukan penutupan markas DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu 30 Desember 2020. Bareskrim akan melakukan gelar perkara terkait kasus 92 rekening FPI.
Petugas membongkar atribut-atribut saat melakukan penutupan markas DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu 30 Desember 2020. Bareskrim akan melakukan gelar perkara terkait kasus 92 rekening FPI. /Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nz/

GALAMEDIA - Penyidik Bareskrim Polri melaksanakan gelar perkara terkait kasus 92 rekening Front Pembela Islam (FPI).

Gelar perkara dilakukan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menindaklanjuti hasil analisis PPATK terhadap 92 rekening dan pihak yang berafiliasi dengan FPI.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol. Rusdi Hartono menyatakan, gelar perkara juga melibatkan tim dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.

Baca Juga: Senior Bongkar 'Bobrok' Partai Demokrat: Pengangkatan AHY Dipaksakan, DPP Pungut Iuran dari DPC

Baca Juga: Gara-gara Tampil di Indonesia TikTok Awards 2020, Penggemar Aldebaran dan Andin Jadi Baper

"Hari ini Polri dengan PPATK telah melaksanakan rapat koordinasi dalam rangka menyamakan persepsi tentang laporan hasil analisis PPATK terhadap beberapa rekening yang terkait dengan FPI," terang Rusdi di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa, 2 Februari 2021.

Soal dilibatkannya Densus 88 Antiteror, Rusdi menyatakan ada alasan tersendiri.

"Mengapa (Densus) dilibatkan? Polri ingin melihat segala kemungkinan yang dikaitkan dengan transaksi dari rekening organisasi FPI," katanya seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Ustadz Felix Siauw, Valentine Days Bukan Perayaan Umat Islam Melainkan Perayaan yang Menyesatkan

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x