Usai Blokir 59 Rekening FPI, 7 Rekening Anak Habib Rizieq Ikut Diblokir

- 11 Januari 2021, 21:21 WIB
keluarga Habib Rizieq Shihab saat berlibur
keluarga Habib Rizieq Shihab saat berlibur /Dok. Habib Rizieq/



GALAMEDIA - Pemerintah memblokir sebanyak 59 rekening milik Front Pembela Islam (FPI) setelah dibubarkan.

Tak hanya itu, terungkap pemerintah pun memblokir 7 rekening milik anak Habib Rizieq Shihab (HRS).

Hal tersebut diungkapkan Aziz Yanuar, selaku kuasa hukum. Disebutkan, 7 rekening anak HRS itu berada di sejumlah bank.

Di antaranya Bank Mandiri, BNI Syariah, Bank Muamalat dan Bank Mandiri Syariah.

Disebutkan, 7 rekening bank itu diblokir sejak pekan lalu. Namun ia mengaku tidak hafal nama anak HRS yang memiliki rekening tersebut.

Baca Juga: Ngaku Miliki Seribu Kekasih, Harun Yahya Divonis 1.075 Tahun Penjara Akibat Kejahatan Seksual

"Infonya (diblokir) sejak Rabu pekan kemarin. Saya enggak hafal namanya," katanya Senin 11 Januari 2021.

Seperti diketahui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 59 rekening milik FPI.

PPATK berdalih bahwasannya hal itu dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain.

Kewenangan pemblokiran terhadap 59 rekening bank milik FPI itu menurut PPATK berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Baca Juga: Komnas HAM Ingin Selamatkan Muka Polri? Tak Ada Bukti Valid Laskar FPI Bawa Senjata Api

"(PPATK) telah melakukan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening Front Pembela Islam (FPI) berikut afiliasinya," demikian dalam keterangan resmi PPATK, Rabu 6 Januari lalu.

Di sisi lain, PPATK menjelaskan bahwa pemblokiran itu juga dilakukan guna menindaklanjuti keputusan pemerintah membubarkan FPI.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.

Baca Juga: Menag Gus Yaqut Dikunjungi Dubes Arab Saudi, Kuota Haji 2021 Indonesia Masih Misteri

"PPATK juga telah melakukan penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi keuangan dari FPI, termasuk penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi individu yang terafiliasi dengan FPI," katanya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x