GALAMEDIA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah merilis hasil investigasi terkait insiden penembakan polisi terhadap pengawal Habib Rizieq Shihab (HRS) di Km 50 Tol Cikampek.
Saat itu Komnas HAM menyinggung soal kepemilikan senjata api pengawal HRS.
Terkait temuan Komnas HAM itu, pengacara FPI Sugito Atmo Prawiro mengeluarkan tanggapan. Disebutkan, tak ada bukti valid pengawal HRS memegang senjata api.
"Di sisi yang lain tidak ada pula keterangan dengan bukti penjelas ihwal kebenaran adanya kepemilikan senjata api oleh laskar FPI yang mengawal HRS pada Senin dinihari, 7 Desember tersebut," kata Sugito, Senin 11 November 2020.
Baca Juga: Gara-gara Blusukan di DKI Jakarta, Mensos Risma Dilaporkan Warga Surabaya ke Polda Metro
Dikatakan, jika mencermati hasil temuan, maka pengujian, analisis, kesimpulan dan rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM, betapa sangat kental adanya kesan keraguan dengan menyampaikan laporan setengah matang dan tak tuntas.
"Diduga kuat hal ini sengaja dilakukan untuk 'menyelamatkan' institusi Polri agar tidak 100 persen kehilangan muka," beber dia.
Menurutnya, masih ada usaha untuk membangun semacam impunitas bagi pelaku dan pemberi perintah penembakan terhadap 6 Laskar FPI tersebut.
Baca Juga: Pinangki Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Komentar