Ada Unlawfull Killing Anggota Polisi kepada 4 Empat Laskar FPI, YLBHI: Evaluasi Total Polri!

- 11 Januari 2021, 16:24 WIB
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin 14 Desember 2020.
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin 14 Desember 2020. /Antara via PR Depok/

GALAMEDIA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak langkah evaluasi total di tubuh Polri.

Hal tersebut terkait kesimpulan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait adanya unlawfull killing yang dilakukan anggota Polri terhadap empat laskar Front Pembela Islam (FPI).

"Presiden agar melakukan evaluasi total Polri khususnya mengenai kekerasan dalam penyelidikan dan penyidikan (penyiksaan), pengejaran tersangka dan penanganan demonstrasi serta penggunaan senjata api," sebut YLBHI dalam siaran pers, Senin 11 Januari 2021.

Baca Juga: Mensos Risma Minta Tolong KPK, Nurul Ghufron Ungkap Empat Masalah DTKS

"Baik untuk perbaikan sistem maupun proses hukum terhadap kasus-kasus pembunuhan di luar proses hukum yang tidak ditindaklanjuti selama ini," lanjutnya.

Soal kematian dua Laskar FPI lainnya, YLBHI menyatakan perlu ada pemeriksaan baik internal maupun eksternal untuk melihat apakah tindakan aparat saat itu proporsional.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan yang mewajibkan "proporsionalitas, yang berarti bahwa penggunaan kekuatan harus dilaksanakan secara seimbang antara ancaman yang dihadapi dan tingkat kekuatan atau respon anggota Polri, sehingga tidak menimbulkan kerugian/korban/penderitaan yang berlebihan".

"Proses hukum pelaku pembunuhan di luar proses hukum terhadap empat anggota Laskar FPI dengan penyelidikan lebih lanjut mengenai keterlibatan atasan atau pihak lain," lanjutnya.

Baca Juga: Mensos Risma Siap Bantu Keluarga Korban ke Pengadilan, Roy Suryo: Fokus Saja Bidang Sosial!

YLBHI menyatakan, kasus-kasus semacam itu nyaris tidak ada yang ditindaklanjuti dengan proses hukum. Laporan yang dilakukan masyarakat pada umumnya tidak ditindaklanjuti.

Jika ada yang ditindaklanjuti maka umumnya dikenakan hukuman disiplin.

"DPR agar melakukan evaluasi menyeluruh Polri khususnya mengenai kekerasan dalam penyelidikan dan penyidikan (penyiksaan), pengejaran tersangka dan penanganan demonstrasi serta penggunaan senjata api," pinta YLBHI.

YLBHI mencatat terdapat pola pembunuhan di luar proses hukum. Pertama, dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Baca Juga: Hemat di Awal Tahun, Merchant Baru ShopeePay Berikut Hadirkan Cashback 30%

Kedua, pengejaran orang yang diduga melakukan kejahatan. Ketiga, penanganan demonstrasi.

"Komnas HAM melakukan evaluasi menyeluruh Polri khususnya mengenai kekerasan dalam penyidikan (penyiksaan), pengejaran tersangka dan penanganan demonstrasi serta penggunaan senjata api," tandasnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x