Pernyataan Komnas HAM Soal Adanya Tembak Menembak Dipertanyakan

- 10 Januari 2021, 17:41 WIB
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin 14 Desember 2020.
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin 14 Desember 2020. /Antara Foto/M Ibnu Chazar/


GALAMEDIA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) usai membeberkan hasil investigasinya soal kematian enam laskar Front Pembela Islam (FPI)

Disebutkan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, terjadi pelanggaran HAM terhadap empat pengawal Habib Rizieq Shihab (HRS).

Sedangkan kematian dua laskar FPI lainnya tidak disebut-sebut sebagai pelanggaran HAM.

Hal itu menuai respons kuasa hukum FPI yang menangani kasus kematian enam pengawal HRS tersebut.

"Menyesalkan konstruksi peristiwa yang dibangun Komnas HAM RI, terkait peristiwa tembak menembak. Sumber informasinya hanya berasal dari satu pihak, yaitu pelaku," kata kuasa hukum enam anggota laskar FPI M Hariadi Nasution dalam keterangan tertulis, Sabtu 9 Januari 2021.

Baca Juga: Sinyal Black Box Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Ditemukan, Panglima TNI: Kita Segera Angkat

Ia menilai Komnas HAM RI terkesan melakukan jual beli nyawa.Pada satu sisi Komnas HAM memberikan legitimasi atas penghilangan nyawa terhadap dua korban lewat konstruksi narasi tembak menembak.

"Yang sesungguhnya masih patut dipertanyakan karena selain hanya dari satu sumber. Juga banyak kejanggalan dalam konstruktsi peristiwa tembak menembak tersebut," kata Hariadi.

"Pada sisi lain, Komnas HAM bertransaksi nyawa dengan menyatakan empat laskar FPI sebagai korban pelanggaran HAM," sambungnya.

Baca Juga: Sebut TNI dan Polri Tak Bebas dari Hawa Permusuhan, SBY: Sungguh Menyedihkan dan Membahayakan

Hariadi juga menyesalkan Komnas HAM hanya merekomendasikan kasus ini diselesaikan di pengadilan pidana.

Ia ingin kasus ini diselesaikan lewat pengadilan HAM.

Temuan Komnas HAM ini diumumkan pada Jumat 8 Januari 2021.

Dalam temuan investigasinya, Komnas HAM membagi dua konteks peristiwa yang terjadi pada 7 Desember 2020 dini hari itu.

Baca Juga: Kepala BNPB Berharap Warga di Wilayah Longsor Cimanggung Sumedang Mau Direlokasi

Konteks pertama, dua laskar FPI tewas ketika bersitegang dengan aparat kepolisian dari Jalan Internasional Karawang Barat sampai Km 49 Tol Japek.

"Didapat fakta telah terjadi kejar mengejar, saling serempet dan saling seruduk, serta berujung saling serang dan kontak tembak antara mobil Laskar Khusus FPI dengan petugas," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam.

Sedangkan, tewasnya empat laskar FPI lainnya disebut masuk pelanggaran HAM. Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat. Yakni saat sudah diamankan di mobil polisi.

Baca Juga: Sebut Komnas HAM Tak Bisa Independen Total, Rocky Gerung: Ada yang Minta Tunjuk Langsung Pelakunya

 Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menyampaikan paparan tim penyelidikan Komnas HAM atas peristiwa KM 50 Tol Cikampek di Jakarta, Jumat 8 Januari 2021.
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menyampaikan paparan tim penyelidikan Komnas HAM atas peristiwa KM 50 Tol Cikampek di Jakarta, Jumat 8 Januari 2021.


Sebelumnya Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menjelaskan investigasi ini dilakuan dengan sangat komprehensif dengan merangkum seluruh keterangan dari kepolisian, FPI, saksi di lokasi kejadian, keluarga korban serta barang bukti yang dikumpulkan mulai dari sebelum hingga peristiwa penembakan enam anggota Laskar FPI.

Choirul menyatakan dari investigasi tersebut Komnas HAM menemukan adanya pelanggaran Ham dalam insiden penembakan enam anggota Laskar FPI.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x