Keunggulan PPPK bisa langsung berpenghasilan 100 persen.
Hal ini tidak akan dialami oleh para CPNS yang sudah lolos dalam seleksi ujian.
Baca Juga: Jokowi Minta Masyarakat Sampaikan Kritik, Fiersa Besari: Presiden Kita Memang Humoris Sekali
Karena, CPNS akan mengalami masa dimana hanya terima penghasilan 80 persen selama setahun, lalu baru akan naik menjadi 100 persen setelah diangkat menjadi PNS.
PPPK bisa juga berpenghasilan tinggi dari CPNS. Sebab PPPK bisa melamar sesuai golongan pekerjaan, di mana golongan itu mulai dari golongan I sampai golongan VIII.
Jika seseorang melamar PPPK di golongan V, maka dipastikan penghasilanya akan langsung di atas CPNS.
Baca Juga: Putra Kembali Ditangkap Polisi, Rhoma Irama: Ridho Nelpon Saya Nangis-nangis Luar Biasa
Berikut daftar gaji PPPK per bulan yang diaangarkan pemerintah dari APBN dan APBD:
Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900