3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
4. Masukkan nama sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
5. Ketik ulang kode Captcha sesuai dengan yang ditampilkan.
6. Klik kata ‘cari’ lalu akan muncul data apakah kamu penerima Bantuan Sosial (Bansos BST).
Baca Juga: Ustadz Maaher Meninggal di Rutan Polri, Ditangkap Sejak Desember Gara-gara 'Cantik' dan 'Jilbab'
Setelah melakukan cek dan terdaftar ke dalam DTKS, penerima bisa mencairkannya dengan cara berikut ini:
1. Akan menerima surat pemberitahuan pencairan BST
2. KPM mendatangi Kantor Pos Indonesia terdekat
3. Kantor Pos memiliki jadwal pencairan BST untuk menghindari kerumunan
Baca Juga: 4 Fakta Menarik Amanda Manopo, Pemeran Andin di Sinetron Ikatan Cinta