GALAMEDIA – Kementerian Sosial (Kemensos) sudah memberikan Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp 300.000 per bulan sejak 4 Januari 2021.
Mekanisme pemberian BST ini dimulai dari Bulan Januari, Februari, Maret, hingga April 2021.
Pemberian BST ini bertujuan untuk meringankan beban hidup masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Dengan begitu, seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapat bantuan dana senilai Rp 1,2 juta.
Sekitar 10 juta KPM akan mendapat bantuan. Pemerintah sendiri telah menambahkan kategori penerima yang berhak atas bantuan ini.
Salah satu syarat penerima BST ini merupakan masyarakat yang sudah memiliki KIS.
Maka dari itu, masyarakat yang sudah memiliki KIS bisa segera memastikannya dengan mengecek di link dtks.kemensos.go.id.
Baca Juga: Ustadz Maaher Meninggal di Rutan Polri, Ditangkap Sejak Desember Gara-gara 'Cantik' dan 'Jilbab'