Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Terbaru, Lansia Bisa Divaksin

- 12 Februari 2021, 14:38 WIB
 Vaksinator saat menyuntikkan vaksin Covid-19 kepada Bupati Subang, H.Ruhimat yang didampingi isterinya, Hj.Yoyoh.
Vaksinator saat menyuntikkan vaksin Covid-19 kepada Bupati Subang, H.Ruhimat yang didampingi isterinya, Hj.Yoyoh. /Dally Kardilan

GALAMEDIA – Setelah sebelumnya vaksin Sinovac hanya diperuntukan bagi usia 18 hingga 59 tahun, akhirnya Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pengecahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) menerbitkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor HK.02.02/11/368/2021.

Surat Edaran tersebut berisi tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk kelompok lansia, komorbid, dan penyintas Covid-19 serta sasaran tunda, kutip Galamedia dari berbagai sumber.

Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional menyampaikan hasil penelitian bahwa vaksinasi Covid-19 akhirnya dapat diberikan kepada kelompok usia di atas 60 tahun di Jakarta, Jumat, 12 Februari 2021.

Baca Juga: Untuk Menebus Kesalahannya Kepada Andin, Apakah Al akan Dipenjara? Ikatan Cinta Jumat 12 Februari 2021

Selain itu kormobid (penyakit penyerta), penyintas (pasien sembuh Covid-19), dan ibu menyusui juga termasuk dalam sasarn vaksinasi.

Namun harus dilakukan anamnesa atau pemeriksaan dengan cara wawancara, baik langsung pada pasien (auto anamneses) atau pada orang tua/sumber lain (allo anamneses).

Rencana pelaksanaan pemberian vaksinasi akan dilakukan dengan mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Kelompok lansia akan diberi vaksinasi pada kelompok usia 60 tahun ke atas dengan diberikan dua dosis. Jarak pemberian vaksin adalah 28 hari (0 dan 28).

Baca Juga: Indonesia’s Next Top Model Tayang Malam Ini, Siapakah yang Akan Pulang di Malam Penjurian?

Kemudian, kelompok komorbid seperti hipertensi dapat divaksinasi kecuali jikaa tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg.

Sebelum masuk alur meja skrining, diharuskan melakukan pengukuran tensi darah terlebih dahulu.

Bagi yang mempunyai penyakit diabetes dapat divaksinasi selama belum mempunyai komplikasi akut.

Bagi penyintas kanker tetap bisa diberikan vaksin jika sudah lebih dari tiga bulan. Lalu untuk ibu menyusui dapat diberikan vaksinasi.

Baca Juga: Tahun Baru Imlek Tiba, Ini 5 Tradisi Khas Imlek yang Penuh Makna

Kemenkes menghimbau kepada seluruh daerah untuk melakukan pemutakhiran aplikasi PCare.

Hal tersebut bertujuan untuk pembaruan skriring dan regisrasi ulang yang diperuntukan bagi sasaran tunda.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah