Keluarkan Pernyataan Mengejutkan, Edhy Prabowo: Jangankan Dihukum Mati, Lebih dari Itu Pun Saya Siap!

- 22 Februari 2021, 17:49 WIB
Mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo.
Mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo. /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.



GALAMEDIA - Pernyataan mengejutkan datang mantan Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Dwiwarna KPK, Senin 22 Februari 2021.

Ia menyatakan diri siap dengan segala konsekuensi hukum atas kasus dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster yang dilakukannya.

"Jangankan dihukum mati, lebih dari itu pun saya siap, yang penting demi masyarakat saya," kata mantan petinggi Partai Gerindra ini.

"Saya tidak bicara lantang dengan menutupi kesalahan. Saya tidak berlari dari kesalahan yang ada. Silakan proses peradilan berjalan, makanya saya lakukan ini. Saya tidak akan lari dan saya tidak bicara bahwa yang saya lakukan pasti benar, enggak," ujarnya lagi.

Baca Juga: Komentari Isu Ayus dan Nissa Sabyan Selingkuh, Aldi Taher: Insya Allah Saya yang Akan Menikahi Nissa

KPK menetapkan Edhy sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Wacana hukuman mati terhadap Edhy belakangan ini salah satunya dilontarkan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Edward Omar Sharif Hiariej.

Baca Juga: Live Streaming Ikatan Cinta 22 Februari 2021: Meski Berada di Penjara, Elsa Akan Hancurkan Rumah Tangga Andin

Menurutnya, Edhy dan eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara layak dituntut hukuman mati.

Edward menuturkan alasan pemberat bagi kedua mantan menteri tersebut, yaitu mereka melakukan korupsi di masa pandemi dan mereka melakukan kejahatan di dalam jabatan.

KPK sendiri mengungkapkan penerapan pasal dengan ancaman hukuman mati harus memenuhi sejumlah unsur seperti korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, hingga menimbulkan kerugian atau perekonomian negara sebagaimana ketentuan Pasal 2 UU Tipikor.

Baca Juga: Yakin Pandemi Covid-19 Berakhir Awal 2022, WHO: Virus Akan Terus Ada, Tapi Pembatasan Tak Diperlukan

Dalam perkara dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster, lembaga antirasuah sudah menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka.

Enam orang sebagai penerima suap yakni Edhy Prabowo; stafsus Edhy, Safri dan Andreau Misanta Pribadi; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin. Sedangkan satu tersangka pemberi suap adalah Suharjito, yang saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x