GALAMEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang korupsi penetapan izin ekspor benih lobster (benur), digunakan
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, ditetapkan KPK jadi tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor benih lobster (benur).
Uang hasil korupsi itu sendiri, diduga digunakan untuk memodifikasi mobil mewah miliknya.
Baca Juga: Pajak Mobil Baru 0 Persen disetujui, Airlangga: Akan Berpengaruh pada Pendapatan Negara
Hal itu diinvestigasi tim penyidik KPK dengan memeriksa saksi Ken Widharyuda Rinaldo (karyawan swasta), pada Kamis 11 Februari 2021 malam.
"Ken Widharyuda Rinaldo dikonfirmasi terkait dengan dugaan pembayaran sejumlah uang oleh AF (Ainul Faqih) dan AM (Amiril Mukminin) untuk keperluan memodifikasi mobil milik EP (Edhy Prabowo).
Sumber uangnya diduga dari kumpulan uang yang berasal dari para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benur di KKP," tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam siaran persnya kepada wartawan.
Baca Juga: Meninggal Akibat Serangan Jantung, Ini Kutipan-kutipan Budayawan Prie GS yang Populer di Masyarakat
Penyidik KPK juga terus mendalami aliran uang yang digunakan Edhy Prabowo untuk membeli barang mewah sampai tanah.