GALAMEDIA – Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono memaparkan soal cara kerja Virtual Police yang bertugas untuk mengontrol media sosial. Dalam konferensi persnya, Argo menyebutkan bahwa Virtual Police memberikan edukasi dan pemberitahuan jika ada pelanggaran yang dilakukan pengguna media sosial.
“Melalui Virtual Police, kepolisian memberikan edukasi dan pemberitahuan bahwa apa yang ditulis ada melanggar pidana, mohon jalan ditulis kembali dan dihapus,” ungkapnya di Mabes Polri, 24 Februari 2021.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya tersebut bahwa peringatang yang diberikan Virtual Police tidak subjektif, tetapi melalui kajian mendalam para ahli, seperti lansir Humas Polri.
Baca Juga: Real Madrid Susah Payah Taklukan Atalanta, Menang Tipis 1-0, Memecah Kebuntuannya di Menit ke-86
Ketika sebuah konten dari suatu akun ditemukan hal yang berpotensi melanggar pidana, maka petugas akan melakukan tangkapan layar. Setelah itu hasil tangkapan layar tersebut akan dikonsultasikan oleh tim ahli yang terdiri dari ahli pidana, bahasa dan ITE.
Argo menerangkan bahwa jika dianggap melanggar, maka akan diajukan ke Direktur Siber untuk pengesahan.
“Pelanggaran pidana baik penghinaan atau sebagainya maka kemudian diajukan ke Direktur Siber memberikan pengesahan, kemudian Virtual Police Alert dikirim kepada akun bersangkutan,” jelas Argo.
Baca Juga: BURUAN! LTMPT Perpanjangan Finalisasi Pendaftaran SNMPTN Hingga Siang Ini, Ada 8.000 Siswa Eligible
Bentuk peringatan dari Virtual Police Alert akan dikirim melalui Direct Message (DM).
Pesan secara pribadi ini bertujuan agar pengguna media sosia tidak merasa terhina dengan peringatan yang diberikan oleh Virtual Police. Selain itu, Kadiv Humas tersebut mengharapkan hadirnya Virtual Police dapat mengurangi sebaran hoax.