Tarif Listrik Akan Berubah, Masyarakat Maksimal Mendapat Diskon 50 Persen

- 9 Maret 2021, 17:12 WIB
Ilustrasi meteran listrik.
Ilustrasi meteran listrik. /BERITA DIY/Fahri Hilmi

Saat memberikan diskon tarif tenaga listrik ini, PT PLN (Persero) wajib memperhatikan besaran konsumsi energi listrik pelanggan dengan mempertimbangkan batasan maksimal jam nyala per bulan.

Pemerintah memberikan kompensasi sesuai aturan perundang-undangan terkait selisih pendapatan PLN akibat pelaksanaan diskon stimulus tersebut.

Baca Juga: Sempat Khawatir, Pedagang di Pasar Cimindi Cimahi Akhirnya Mau Divaksin Covid-19

Pemangkasan diskon ini menghemat biaya subsidi dan stimulus ketenagalistrikan yang diberikan pemerintah, sehingga anggaran itu bisa dialihkan untuk program vaksinasi COVID-19 yang saat ini gencar dilakukan pemerintah.

Pada kuartal I 2021 anggaran pemerintah untuk diskon tarif ketenagalistrikan bagi 32,49 juta pelanggan penerima manfaat diproyeksikan memerlukan biaya Rp3,79 triliun.

Adapun pada kuartal II, pelanggan listrik penerima manfaat bertambah menjadi 32,75 juta, karena kebijakan pemangkasan diskon stimulus sebesar 50 persen tersebut maka anggaran turun menjadi Rp.1,88 triliun.

Baca Juga: Amien Rais Minta Kasus KM 50 Dibawa ke Pengadilan HAM, Muannas Alaidid: Buat Tim Sendiri, Simpulkan Sendiri

Diketahui diskon stimulus ketenagalistrikan ini merupakan hasil dari rapat terbatas tiga menteri yakni Menteri ESDM, Menteri Keuangan, dan Menteri BUMN yang dilakukan pada 2 Maret 2021 lalu.

"Skema pengurangan 50 persen ini sebagai tindak lanjut hasil rapat terbatas tiga menteri pada 2 Maret 2021," kata Rida Mulyana.***

 

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah