Amien Rais Minta Kasus KM 50 Dibawa ke Pengadilan HAM, Muannas Alaidid: Buat Tim Sendiri, Simpulkan Sendiri

- 9 Maret 2021, 16:16 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi ) menerima kedatangan tujuh orang anggota Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 9 Maret 2021.
Presiden Joko Widodo (Jokowi ) menerima kedatangan tujuh orang anggota Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 9 Maret 2021. /Twitter/@setkabgoid/

GALAMEDIA - Hari ini, Selasa, 9 Maret 2021, Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Tim yang dipimpin oleh mantan Ketua MPR Amien Rais itu meminta pemerintah agar membawa kasus ini ke pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).

Pertemuan yang digelar di Kompleks Istana kepresidenan, Jakarta Pusat itu, pihak pemerintah didampingi pula oleh Menko Polhukam Mahfud MD.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Belum Berakhir, Kelangsungan Pabrik Tekstil dalam Kondisi Sangat Rawan

Dalam salah satu keterangannya, Mahfud mengatakan bahwa pertemuan itu tidak berlangsung lama bahkan tidak sampai 15 menit.

Selain itu, Mahfud mengatakan bahwa pihak Amien Rais meyakini adanya pelanggaran HAM sehingga meminta agar kasus ini dibawa ke pengadilan HAM.

"Mereka menyatakan keyakinan telah terjadi pembunuhan terhadap 6 laskar FPI dan mereka meminta agar ini dibawa ke pengadilan HAM karena pelanggaran HAM berat," begitu kata Mahfud.

Baca Juga: Diancam Dilaporkan ke Polisi Akibat Dituding Hendak Bunuh Moeldoko, Iti Octavia Jayabaya: Kita Hadapi Lah

Advokat sekaligus CEO of Indonesia Cyber, Muannas Alaidid turut memberikan komentar terkait tuntutan yang dilayangkan oleh tim besutan Amien Rais ini.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x