Plt. Walkot Cimahi: Saya Sudah Lapor SPT Tahunan, Anda Sudah Belum? Lapor Sekarang, Jangan Mager!

- 10 Maret 2021, 19:32 WIB
Plt Wali Kota Cimahi, Ngatiyana menyampaikan laporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi di Ruang Rapat Wali kota Cimahi Jalan Rd Demang Hardjakusumah, Rabu, 10 Maret 2021./Laksmi Sri Sundari/Galamedia
Plt Wali Kota Cimahi, Ngatiyana menyampaikan laporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi di Ruang Rapat Wali kota Cimahi Jalan Rd Demang Hardjakusumah, Rabu, 10 Maret 2021./Laksmi Sri Sundari/Galamedia /

"Khusus untuk wajib pajak orang pribadi batas akhirnya tanggal 31 Maret 2021, namun semakin awal kita lakukan, akan semakin nyaman. Apalagi dengan adanya e-filing, kita bisa lapor pajak dengan mudah, di mana saja, dan kapan saja," imbuh Ngatiyana.

Ia pun berharap sinergi para stakeholders terkait dapat terus terjalin untuk bersama-sama membangun Cimahi, dengan meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak.

Baca Juga: Polemik KLB Demokrat Belum juga Usai, Steven Rumangkang: Tanpa Peran SBY, Mustahil Partai Ini Akan Lahir

Sejalan dengan itu, pihaknya akan terus mendorong seluruh ASN di Kota Cimahi agar menjadi panutan dalam pemenuhan kewajiban pelaporan SPT tahunan.

"Saya sudah lapor SPT Tahunan, anda sudah belum? Lapor sekarang, jangan mager! Pakai e-filing, bageur pisan euy!" imbuh Ngatiyana.

Turut menghadiri acara penyampaian SPT tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi Ahmad Saefulloh beserta jajarannya dan perwakilan unsur KPP Pratama Cimahi.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah