Majelis Hakim pun menegaskan pelaksaan sidang tidak bisa ditunda lagi dan HRS beserta kuasa hukumnya harus segera menyiapkan bahan untuk sidang pada Jumat nanti.
“Tanggal 26 Maret itu tidak bisa ditunda lagi. Kalau belum selesai maka akan dianggap tidak menggunakan haknya mengajukan keberatan kepada penuntut umum,” kata Suparman.
Atas keputusan itu, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah menjamin bahwa kliennya akan hadir dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat di ruang sidang.***