GALAMEDIA – Imam Besar Habib Rizieq Shihab (HRS) mengajukan permohonan untuk menghadirkan dirinya secara langsung dalam persidangan. Awalnya permohonan tersebut ditolak, namun akhirnya Majelis Hakim mengabulkan hal tersebut.
Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa mengabulkan permohonan HRS lewat kuasa hukumnya untuk menggelar sidang secara langsung, kutip Antara, 23 Maret 2021.
Suparman menetapkan sidang perkara Habib Rizieq Shihab dengan nomor 221 soal kasus kerumunan di Petamburan. Selain itu perkara nomor 226 tentang kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor dapat dihadiri terdakwa secara langsung di ruang sidang.
Pengabulan ini berdasarkan pertimbangan melihat terdakwa HRS yang terhambat oleh gangguan sinyal internet. “Menimbag bahwa setelah dilakukan sidang daring ternyata ada hambatan di persidangan karena ada gangguan sinyal internet tiba-tiba menurun,” kata Suparman di PN Jaktim.
Selain itu, Suparman menerangkan bahwa HRS kesulitan berkomunikasi akibat sidang hanya dilakukan secara daring. “Terdakwa merasa tidak dapat berkomunkasi dengan baik di persidangan karena tidak bertatap muka langsung,” ucapnya.
Pertimbangan lain yang membuat permohonan Habib Rizieq dikabulkan karena Majelis Hakim diberi waktu sangat terbatas atas perkara ini. Oleh karena itu, Majelis Hakim meminta agar terdakwa Habib Rizieq Shihab bisa dihadirkan dalam sidang lanjutan di ruangan persidangan PN Jaktim.
Suparman menyebutkan bahwa persidangan secara luring akan dilaksanakan pada Jumat, 26 Maret 2021. Dalam persidangan nanti Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengagendakan penyampaian keberatan atau eksepsi.