Baca Juga: Telkom Regional Jawa Barat Ikut Semarakkan IndiHome Charity 'Berbagi Berkah Tanpa Batas'
Namun, Aziz menyebut kalau dia tidak mengingat secara pasti pasal berapa yang dikenakan kepada Munarman.
"UU terorisme, tapi saya tidak ingat pasalnya, banyak pasalnya," ucapnya.
Untuk itu Aziz juga menyampaikan dalam tim kuasa hukum berencana untuk mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penetapan Munarman sebagai tersangka tindak pidana terorisme.
Baca Juga: Penangkapan Munarwan, Refly Harun: dari Hati Paling Kecil Saya Tidak Percaya Munarwan Teroris
"Insya Allah mengajukan praperadilan," jelasnya.
Dia menceritakan, sejak penangkapan dilakukan oleh tim Densus 88, pihaknya dengan segera membentuk tim kuasa hukum yang berjumlah sekitar 40 orang.
Aziz mengungkapkan, dalam penangkapan itu pun turut dibawa sejumlah bukti dari kediaman Munarman, yakni buku dan telefon seluler.***