Munarman Ditetapkan Sebagai Tersangka, Aziz Yanuar Sebut Tim Kuasa Hukum Berjumlah 40 Orang

- 28 April 2021, 16:15 WIB
Aziz Yanuar, Kuasa Hukum Munarman.
Aziz Yanuar, Kuasa Hukum Munarman. /Antara/Fianda Sjofjan Rassat

GALAMEDIA - Baru-baru ini publik dihebohkan dengan ditangkapnya mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman.

Kini Munarman telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindakan pidana terorisme.

Hal tersebut disampaikan oleh Aziz Yanuar yang merupakan anggota dari tim kuasa hukum Munarman.

Dia mengetahui perihal penetapan status tersangka itu saat mendampingi Munarmaan dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa malam, 27 April 2021.

Baca Juga: Rumah Diambil Paksa Pihak Bank, Sutradara Sinetron Lapor Polisi

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Aziz mengaku surat penetapan masih belum mereka terima.

"Sudah tersangka, tapi suratnya (penetapan tersangka) kita tidak terima. Karena di suratnya tanggal 20 (April), sedangkan kemarin kita terima tanggal 27 (April)," katanya dilansir Galamedia dari Antara.

Dia juga menuturkan bahwa hanya surat penangkapan dan penahanan saja yang diterima oleh pihak kuasa hukum.

Aziz juga menyampaikan bahwa Munarman kini dijerat dengan Undang-undang terorisme.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x