GALAMEDIA – Masyarakat DKI Jakarta dan sejumlah daerah lainnya tentu akan mengakali mudik dengan menggunakan sepeda motor.
Meskipun menggunakan sepeda motor, faktanya hal tersebut bisa ditindak oleh petugas lho.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 nomor 13 tahun 2021 tentang Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.
Sepertinya dikabarkan sebelumnya, pemerintah melalui Satgas Covid-19 telah menetapkan masa larangan mudik Lebaran 2021 selama 12 hari, dimulai pada tanggal 6-17 Mei 2021.
Dalam SE, dijelaskan bahwa selama periode larangan mudik, semua transportasi darat, laut, udara, baik kendaraan umum maupun pribadi akan dibatasi.
Maka dari itu, masyarakat Jakarta dihimbau untuk tidak ke luar kota dengan jenis transportasi apapun, termasuk kendaraan pribadi yakni sepeda motor.
Jika ada warga yang masih nekat melakukan mudik dengan sepeda motor maupun mobil, terpaksa mereka akan dikenakan sanksi atau diputarbalikkan petugas.
Adapun kelonggaran atau izin berkendara, menurut SE, diberikan kepada masyarakat yang ingin mudik di sekitaran Jabodetabek.