Pejabat dan ASN Nekat Mudik Lebaran 2021 Siap-siap Kena Sanksi

- 9 Mei 2021, 13:24 WIB
ilustrasi mudik.
ilustrasi mudik. /instagram.com/@keretaapikita

GALAMEDIA - Pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) yang nekat melakukan perjalanan liburan keluar kota pada masa larangan mudik Lebaran 2021 bakal kena sanksi.

"Pasti ada tindakan tegas terhadap pejabat dan ASN yang secara diam-diam berlibur keluar Kota Kupang dalam masa liburan ini," ujar Marius Ardu Jelamu, Minggu, 9 Mei 2021.

Marius merupakan Kepala Biro Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia memastikan tindakan tegas itu akan dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi NTT.

Baca Juga: Umi Pipik Beberkan Alm Uje Berpoligami dan Punya 3 Istri: Yang Ketiga Publik Figur

Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat, kata dia, telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh instansi pemerintah lingkup Pemprov Nusa Tenggara Timur untuk melarang pejabat dan ASN libur atau cuti selama masa liburan Lebaran.

Menurut dia, larangan berliburan bagi pejabat dan ASN di provinsi berbasis kepulauan ini sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19.

"Kasus Covid-19 di NTT terus meningkat sehingga perlu upaya pengendalian dengan melakukan pembatasan aktivitas keluar kota bagi warga Provinsi NTT selama masa liburan ini," tegasnya, dikutip dari Antara.

Baca Juga: B.I Siap Comeback Lewat Single dan Album Terbaru

Menurut dia, kasus Covid-19 yang terjadi sebelumnya di provinsi berbasis kepulauan ini meningkat setelah liburan panjang selesai.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x