GALAMEDIA - Tes wawasan kebangsaan (TWK) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyisakan polemik hingga hari ini.
Berbagai kritik terus bermunculan menyusul TWK yang dinilai banyak pihak sengaja dirancang guna menjegal para pegawai KPK yang berintegritas.
Belum lama ini, para pegawai yang dinyatakan tidak lolos seperti Novel Baswedan mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia terkait polemik TWK.
Merespons itu, pakar komunikolog Emrus Sihombing mengatakan pelaksanaan TWK KPK telah sesuai dengan perundang-undangan, bukan merupakan pelanggaran HAM.
Emrus Sihombing mengemukakan hal itu di Jakarta, Selasa, 8 Juni 2021 ketika merespons Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan pemanggilan terhadap pimpinan KPK.
Baca Juga: Bela Teh Ninih, Sekjen PSI ke Aa Gym: Guyon ya, Tapi Tidak Beradab!
Pemanggilan tersebut terkait dengan tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi ASN.
"Pelaksanaan TWK untuk alih status menjadi ASN merupakan perintah UU. Jadi, siapa pun pimpinan KPK pasti melakukan hal itu. KPK hanya melaksanakan UU. Jadi, masih sangat jauh dari kemungkinan tidak sesuai dengan atau potensi pelanggaran HAM," kata Emrus dalam rilisnya.
Emrus menjelaskan materi TWK disusun berdasarkan basis keilmuan dari para pihak yang membuatnya.