Tagar #RezimBangkrut Menggema Usai Kebijakan Sembako Kena PPN, Netizen: Detik-detik Kehancuran Negeri

- 9 Juni 2021, 20:16 WIB
Pedagang sembako di Pasar Induk Cikurubuk, Kota Tasikmalaya.
Pedagang sembako di Pasar Induk Cikurubuk, Kota Tasikmalaya. /kabar-priangan.com/Asep MS/

GALAMEDIA – Tagar #RezimBangkrut menggema di jagat Twitter dan menjadi trending topic saat ini.

Bukan tanpa alasan, netizen mulai mengomentari kebijakan mendadak pemerintah mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Diketahui, pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan baru terkait PPN. Melalui kebijakan itu, pemerintah disebut akan mengenakan PPN terhadap barang kebutuhan pokok atau sembako.

PPN juga akan dikenakan pada barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.

Baca Juga: 83 KK Asal Cimahi Tertahan di Daerah Transmigrasi, Tahun Ini Tidak Memberangkatkan

Kebijakan tersebut akan tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Pengenaan pajak itu nantinya diatur dalam Pasal 4A draf revisi UU Nomor 6.

Dalam draf tersebut, barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN.
Sehingga, barang tersebut akan dikenakan PPN yang berlaku nantinya.

Barang tersebut meliputi, beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam dan garam konsumsi, daging, telur, susu, sayur, buah, ubi-ubian, dan bumbu.

Sementara hasil pertambangan dan pengeboran meliputi, emas, batubara, minyak, gas bumi, serta hasil mineral bumi lainnya.

Baca Juga: Tidak Hadir, Komnas HAM Kembali Panggil KPK Untuk Diperiksa, Ferdinand Hutahaean : Komnas Jangan Dungu

Selain memperluas objek PPN, revisi UU KUP tersebut juga menambah objek jasa kena pajak baru yang sebelumnya dikecualikan atas pemungutan PPN.

Beberapa di antaranya adalah jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, hingga jasa asuransi.

Mendengar kabar tersebut, masyarakat tentu terkejut dan mulai membuat cuitan melalui Twitter dengan tagar #RezimBangkrut.

Masyarakat merasa kebijakan tersebut diberlakukan karena pemerintahan (rezim) telah bangkrut, sehingga akan membayar utang dari hasil PPN tersebut.

"Hadah....segala d persulit, nasib kalo gak puny duit y gini #RezimBangkrut," tulis @flane***.

Baca Juga: Yasonna Laoly Sebut 'Bos Pak Benny Masih Lama Jadi Presiden', Demokrat Layangkan Protes!

"Yg kaya dapat tax amnesty, rakyat biasa terus dipalaki. #RezimBangkrut," tulis @Muji_Ta***.

"Menunggu detik-detik kehancuran negeriku #RezimBangkrut #RezimBangkrut," tulis @pejuang_su***.

"Buhahhhhhh..... Dimana peran pemerintah pusat???? #RezimBangkrut #RezimBangkrut," tulis @BukanCe***.

Serta masih banyak lagi komentar dari masyarakat yang kecewa dengan kebijakan tersebut.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x