Sembako Bakal Kena PPN, Politikus Demokrat Yan Harahap Duga Keuangan Negara Makin Sekarat

- 9 Juni 2021, 12:54 WIB
Politisi Partai Demokrat Yan Harahap.
Politisi Partai Demokrat Yan Harahap. /Instagram @yanharahap

GALAMEDIA - Deputi Balitbang DPP Partai Demokrat Yan Harahap angkat bicara ihwal wacana sembako bakal kena PPN alias Pajak Pertambahan Nilai.

Yan Harahap miris dengan adanya kebijakan sembako kena PPN padahal
kebutuhan pokok sangatlah dibutuhkan.

Dengan kebijakan sembako kena PPN, ia mengaku kasihan dengan rakyat dan mempertanyakan apa maksud di balik kebijakan tersebut.

Baca Juga: 10 Makanan Berkuah Khas Indonesia, Endeuz dan Bikin Ketagihan!

"Kasihan rakyat, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat pun bakal dikenakan pajak," kata Yan melalui cuitan Twitter pribadinya Rabu, 9 Juni 2021.

Ia menduga kebijakan tersebut menunjukkan keuangan negara kini semakin sekarat. Di samping itu, ia berharap kebijakan ini tidak semakin berimbas kepada rakyat.

"Apa ini pertanda keuangan negara makin 'sekarat'. Semoga rakyat tidak semakin 'melarat'," pungkasnya.

Seperti diketahui, pemerintah berencana mengenakan PPN pada barang kebutuhan pokok.

Baca Juga: Jangan Menahan Buang Air Kecil! Ini 5 Dampaknya bagi Kesehatan, Salah Satunya Picu Batu Ginjal

Hal itu tertuang dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Pada Pasal 4A disebutkan bahwa barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat dihapus dari barang yang tidak dikenakan PPN. Dengan begitu, artinya, sembako akan dikenakan PPN.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 9 Juni 2021: Al-Andin Lega, Mama Rosa Tahu Reyna Anak Nino

Sementara, dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 99/PMK.010/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, jenis barang kebutuhan pokok yang dimaksud, yakni beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan ubi-ubian.

Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara juga akan dikenakan PPN menurut draf tersebut.

Baca Juga: Cuma Ronaldo yang Sanggup Beli, Dipuncaki Pabrikan Inggris Ini 5 Mobil Termahal di Dunia

Beberapa jenis jasa yang sekarang tidak dikenakan PPN juga akan dikenakan pajak melalui revisi RUU KUP, yakni jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, dan jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan.

Kemudian, jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x