Demi Dapatkan Kuota Haji, Pemprov Aceh Sudah Siapkan 2 Opsi Ini, Apa Aja ya?

- 9 Juni 2021, 20:51 WIB
 Demi dapatkan kuota haji, Pemprov Aceh sudah siapkan 2 opsi.
Demi dapatkan kuota haji, Pemprov Aceh sudah siapkan 2 opsi. /ANTARA FOTO/Saudi Ministry of Media/Handout via REUTERS.

Kemudian Bardan memaparkan bahwa kuota haji khusus itu berada di luar kuota haji nasional.

“Untuk kuota haji khusus itu di luar dari kuota haji nasional yang nantinya akan dibagikan langsung oleh pemerintah,” paparnya.

Baca Juga: Anggaran Belanja Alpahankam Bocor, Menteri Suharso dan Dahnil Anzar : Itu Rahasia Negara

Menurutnya, kuota haji khusus itu sedang diupayakan Pemprov Aceh dengan menerbitkan Peraturan Daerah Khusus Aceh atau Qanun No. 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah.

Di samping itu, Bardan juga menuturkan bahwa penerbitan Qanun tersebut ditujukan untuk mempersingkat waktu tunggu jemaah haji asal Provinsi Aceh.

Menurutnya, apabila kuota haji itu sudah didapat, maka akan segera dilakukan proses pembentukkan Badan Pelaksanaan Haji Aceh (BPHA).

Baca Juga: Prihatin BTS Meal Picu Kerumunan, Sosiolog Sampai Bawa-Bawa Kasus Habib Rizieq

“Jika jemaah haji Aceh dapat berangkat, maka di dalam Qanun tersebut diperintahkan untuk bentuk BPHA,” jelasnya.

Walaupun begitu, menurut Bardan, Qanun tersebut masih harus melewati proses pendaftaran dan pengoreksian di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Untuk Qanun itu, kami masih nungguin nomor pendaftarannya,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah